Berita

Ketua LSM Penjara 1 Teuku Z. Arifin/Ist

Politik

Revisi UU Polri akan Bawa Perubahan Positif

SELASA, 11 JUNI 2024 | 22:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

LSM Penjara 1 mendukung revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang saat ini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua LSM Penjara 1 Teuku Z. Arifin mengatakan, revisi UU Polri berpotensi membawa perubahan positif dalam operasional dan struktur kepolisian.

"Asal dilakukan dengan benar dan melibatkan masukan dari semua pemangku kepentingan," kata Arifin melalui siaran tertulisnya, Selasa (11/6).


Arifin berharap revisi UU Polri mampu menjawab kebutuhan adaptasi Polri terhadap perubahan sosial dan demografis yang cepat.

"Kami yakin, dengan regulasi yang tepat, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dapat terus memberikan kontribusi signifikan meskipun telah mencapai usia pensiun resmi," kata Arifin.

Selain itu, Arifin menekankan bahwa revisi UU Polri harus menyertakan peningkatan transparansi dalam proses promosi dan penugasan serta memperbaiki manajemen sumber daya manusia yang ada.

Tujuannya adalah untuk mengurangi penumpukan personel di posisi tengah dan atas yang tidak produktif, sehingga seringkali menambah beban anggaran tanpa efektivitas yang jelas.

Dalam mendukung revisi UU Polri ini, Arifin mengajak DPR dan pemerintah untuk mengadakan diskusi terbuka dengan berbagai lembaga independen dan masyarakat sipil.

Hal ini untuk memastikan bahwa revisi UU Polri mencerminkan kepentingan publik, bukan kepentingan sempit grup tertentu.

"Kami percaya perubahan ini dapat menjadi bagian dari reformasi besar-besaran yang pada akhirnya akan membawa Polri menjadi lebih profesional dan independen," tutup Arifin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya