Ketua LSM Penjara 1 Teuku Z. Arifin/Ist
LSM Penjara 1 mendukung revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang saat ini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua LSM Penjara 1 Teuku Z. Arifin mengatakan, revisi UU Polri berpotensi membawa perubahan positif dalam operasional dan struktur kepolisian.
"Asal dilakukan dengan benar dan melibatkan masukan dari semua pemangku kepentingan," kata Arifin melalui siaran tertulisnya, Selasa (11/6).
Arifin berharap revisi UU Polri mampu menjawab kebutuhan adaptasi Polri terhadap perubahan
sosial dan demografis yang cepat.
"Kami yakin, dengan regulasi yang tepat, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dapat terus memberikan kontribusi signifikan meskipun telah mencapai usia pensiun resmi," kata Arifin.
Selain itu, Arifin menekankan bahwa revisi UU Polri harus menyertakan peningkatan transparansi dalam proses promosi dan penugasan serta memperbaiki manajemen
sumber daya manusia yang ada.
Tujuannya adalah untuk mengurangi penumpukan personel di posisi tengah dan atas yang tidak produktif, sehingga seringkali menambah beban anggaran tanpa efektivitas yang jelas.
Dalam mendukung revisi UU Polri ini, Arifin mengajak DPR dan pemerintah untuk mengadakan diskusi terbuka dengan berbagai lembaga independen dan masyarakat sipil.
Hal ini untuk memastikan bahwa revisi UU Polri mencerminkan kepentingan publik, bukan
kepentingan sempit grup tertentu.
"Kami percaya perubahan ini dapat menjadi bagian dari reformasi besar-besaran yang pada akhirnya akan membawa Polri menjadi lebih profesional dan independen," tutup
Arifin.