Berita

Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya/Pemkab Aceh

Nusantara

Kejati Aceh Geledah Kantor Pertanian, Dokumen Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya Disita

SENIN, 10 JUNI 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya. Dokumen-dokumen tersebut disinyalir berkaitan dengan dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLAceh, pogram PSR tersebut dikerjakan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan sumber dana dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun anggaran 2019-2020.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan, Jumat, 7 Juni lalu. Dari hasil penggeledahan, kata dia, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.


“Tim Penyidik Kejati Aceh bersama auditor Inspektorat Aceh juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun atau petani sebanyak 65 orang yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat,” kata Ali Akbar, dalam keterangan tertulis, Senin, (10/6).
 
Sebelumnya, kata dia, pada Senin sampai dengan Kamis lalu penyidik kejaksaan bersama tim Inspektorat Aceh juga melakukan pemeriksaan lapangan. Ini bertujuan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya.

“Caranya dengan melakukan foto udara dengan menggunakan drone yang diterbangkan sesuai dengan titik koordinat lahan kebun,” sebut Ali Akbar.

Ali Akbar menjelaskan pemantauan itu dilakukan di Alue Meuraksa seluas 453 hektare, Pasie Timon selusai 443 hektare, Tuwi Peria seluas 489 hektares dan Alue Punti seluas 147 hektare. Total  dlahan keseluruhan seluas 1.532 hektare.

“Berdasarkan hasil pantauan udara itu, tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak. Terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan HPL transmigrasi,” kata Ali Akbar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya