Berita

Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya/Pemkab Aceh

Nusantara

Kejati Aceh Geledah Kantor Pertanian, Dokumen Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya Disita

SENIN, 10 JUNI 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya. Dokumen-dokumen tersebut disinyalir berkaitan dengan dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLAceh, pogram PSR tersebut dikerjakan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan sumber dana dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun anggaran 2019-2020.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan, Jumat, 7 Juni lalu. Dari hasil penggeledahan, kata dia, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.


“Tim Penyidik Kejati Aceh bersama auditor Inspektorat Aceh juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun atau petani sebanyak 65 orang yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat,” kata Ali Akbar, dalam keterangan tertulis, Senin, (10/6).
 
Sebelumnya, kata dia, pada Senin sampai dengan Kamis lalu penyidik kejaksaan bersama tim Inspektorat Aceh juga melakukan pemeriksaan lapangan. Ini bertujuan untuk mengidentifikasi lahan sawit PSR milik Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Aceh Jaya.

“Caranya dengan melakukan foto udara dengan menggunakan drone yang diterbangkan sesuai dengan titik koordinat lahan kebun,” sebut Ali Akbar.

Ali Akbar menjelaskan pemantauan itu dilakukan di Alue Meuraksa seluas 453 hektare, Pasie Timon selusai 443 hektare, Tuwi Peria seluas 489 hektares dan Alue Punti seluas 147 hektare. Total  dlahan keseluruhan seluas 1.532 hektare.

“Berdasarkan hasil pantauan udara itu, tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak. Terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan HPL transmigrasi,” kata Ali Akbar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya