Berita

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka), Adhe Nuansa Wibisono/Net

Politik

Pusaka: Kewenangan Tambahan dalam Revisi UU Kepolisian Perlu Pengawasan Ketat

SENIN, 10 JUNI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah DPR sepakat melakukan revisi pada UU 2/2002 tentang Kepolisian, maka perlu dipikirkan mekanisme pengawasan saat aturan itu nantinya diberlakukan.

Terlebih, revisi UU didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil. Namun fakta saat ini Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka), Adhe Nuansa Wibisono menyebutkan pelaksanaan fungsi Polri masih menghadapi banyak hambatan baik dari sisi penegakan hukum, aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.


“Ketentuan UU Kepolisian yang ada belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam penyesuaian dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri,” ujar Adhe kepada wartawan, Senin (10/6).

Pada sisi lain, dia menyadari penyempurnaan UU Kepolisian ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan masyarakat.

"Dengan penyempurnaan RUU ini diharapkan performa Kepolisian dapat meningkat dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik,” katanya.

Meski begitu, dia menekankan harus ada pengawasan terhadap aturan itu saat diterapkan dalam menjawab berbagai permasalahan yang ada.

Beberapa catatan pada beleid itu dia contohkan kewenangan Polri seperti dalam Pasal 14 terkait pengawasan ruang siber dan Pasal 16 terkait penyadapan dan intelijen dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan minimnya pengawasan.

Oleh karena itu, sambungnya, mekanisme dan kriteria dalam penggunaan kewenangan baru tersebut harus diperjelas agar sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas.

“Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya