Berita

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka), Adhe Nuansa Wibisono/Net

Politik

Pusaka: Kewenangan Tambahan dalam Revisi UU Kepolisian Perlu Pengawasan Ketat

SENIN, 10 JUNI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah DPR sepakat melakukan revisi pada UU 2/2002 tentang Kepolisian, maka perlu dipikirkan mekanisme pengawasan saat aturan itu nantinya diberlakukan.

Terlebih, revisi UU didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil. Namun fakta saat ini Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka), Adhe Nuansa Wibisono menyebutkan pelaksanaan fungsi Polri masih menghadapi banyak hambatan baik dari sisi penegakan hukum, aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.


“Ketentuan UU Kepolisian yang ada belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam penyesuaian dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri,” ujar Adhe kepada wartawan, Senin (10/6).

Pada sisi lain, dia menyadari penyempurnaan UU Kepolisian ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan masyarakat.

"Dengan penyempurnaan RUU ini diharapkan performa Kepolisian dapat meningkat dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik,” katanya.

Meski begitu, dia menekankan harus ada pengawasan terhadap aturan itu saat diterapkan dalam menjawab berbagai permasalahan yang ada.

Beberapa catatan pada beleid itu dia contohkan kewenangan Polri seperti dalam Pasal 14 terkait pengawasan ruang siber dan Pasal 16 terkait penyadapan dan intelijen dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan minimnya pengawasan.

Oleh karena itu, sambungnya, mekanisme dan kriteria dalam penggunaan kewenangan baru tersebut harus diperjelas agar sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas.

“Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya