Berita

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6)/Rep

Politik

Kemlu Sebut 75 WNI Telah Dibebaskan dari Penjara Saudi

SENIN, 10 JUNI 2024 | 17:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut telah berhasil mendampingi secara hukum terhadap 80 WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi akibat pelanggaran yang dilakukan selama musim haji 2025.

Dari 80 WNI, 75 di antaranya telah dibebaskan pemerintah Saudi.

Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury menuturkan pemerintah melakukan pendampingan kepada WNI yang bermasalah di Arab Saudi dan telah dibebaskan.


“Beberapa pendampingan yang sudah kami lakukan ini beberapa bulan ini tersebut akhirnya bisa dibebaskan Pak, jadi melengkapi penjelasan kami mengenai untuk memastikan bahwa proses hukumnya betul-betul mereka bisa didampingi dengan sebaik-baiknya,” kata Pahala dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6).

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha merinci 80 WNI yang ditangkap tidak dalam satu waktu, tanggal 28 Mei sebanyak 24 WNI, 31 Mei 19 WNI, dan terakhir 1 Juni 37 WNI.

Adapun modus pelanggaran yang didakwakan oleh otoritas setempat adalah melakukan ibadah haji dengan visa ziarah

“Jadi saat ini memang otoritas Saudi, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sedang melakukan razia besar-besaran, bukan hanya untuk warga Indonesia, tapi juga untuk warga negara asing lainnya, kalau didapati masuk wilayah Mekkah dan tidak memiliki tasrih maka akan ditangkap,” ucap Judha.

Berkat pendampingan dari KJRI dan juga pemerintah, 75 dari 80 WNI yang bermasalah itu sudah dapat dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia. Sisanya, masih dalam tahanan penjara Arab Saudi, lantaran melakukan pelanggaran berat.

“Sedangkan 5 warga negara lainnya, menjalani proses hukum. Karena tadi di dakwah melakukan pemalsuan visa Haji dan pemalsuan gelang haji,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, 5 WNI itu bakal mendapatkan pendampingan dari pemerintah Indonesia.

“Kami ingin pastikan bahwa pendampingan hukum tetap akan kita laksanakan memastikan bahwa 5 WNI tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil di pengadilan setempat,” tutupnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya