Berita

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6)/Rep

Politik

Kemlu Sebut 75 WNI Telah Dibebaskan dari Penjara Saudi

SENIN, 10 JUNI 2024 | 17:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut telah berhasil mendampingi secara hukum terhadap 80 WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi akibat pelanggaran yang dilakukan selama musim haji 2025.

Dari 80 WNI, 75 di antaranya telah dibebaskan pemerintah Saudi.

Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury menuturkan pemerintah melakukan pendampingan kepada WNI yang bermasalah di Arab Saudi dan telah dibebaskan.


“Beberapa pendampingan yang sudah kami lakukan ini beberapa bulan ini tersebut akhirnya bisa dibebaskan Pak, jadi melengkapi penjelasan kami mengenai untuk memastikan bahwa proses hukumnya betul-betul mereka bisa didampingi dengan sebaik-baiknya,” kata Pahala dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6).

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha merinci 80 WNI yang ditangkap tidak dalam satu waktu, tanggal 28 Mei sebanyak 24 WNI, 31 Mei 19 WNI, dan terakhir 1 Juni 37 WNI.

Adapun modus pelanggaran yang didakwakan oleh otoritas setempat adalah melakukan ibadah haji dengan visa ziarah

“Jadi saat ini memang otoritas Saudi, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sedang melakukan razia besar-besaran, bukan hanya untuk warga Indonesia, tapi juga untuk warga negara asing lainnya, kalau didapati masuk wilayah Mekkah dan tidak memiliki tasrih maka akan ditangkap,” ucap Judha.

Berkat pendampingan dari KJRI dan juga pemerintah, 75 dari 80 WNI yang bermasalah itu sudah dapat dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia. Sisanya, masih dalam tahanan penjara Arab Saudi, lantaran melakukan pelanggaran berat.

“Sedangkan 5 warga negara lainnya, menjalani proses hukum. Karena tadi di dakwah melakukan pemalsuan visa Haji dan pemalsuan gelang haji,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, 5 WNI itu bakal mendapatkan pendampingan dari pemerintah Indonesia.

“Kami ingin pastikan bahwa pendampingan hukum tetap akan kita laksanakan memastikan bahwa 5 WNI tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil di pengadilan setempat,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya