Berita

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6)/Rep

Politik

Kemlu Sebut 75 WNI Telah Dibebaskan dari Penjara Saudi

SENIN, 10 JUNI 2024 | 17:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut telah berhasil mendampingi secara hukum terhadap 80 WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi akibat pelanggaran yang dilakukan selama musim haji 2025.

Dari 80 WNI, 75 di antaranya telah dibebaskan pemerintah Saudi.

Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury menuturkan pemerintah melakukan pendampingan kepada WNI yang bermasalah di Arab Saudi dan telah dibebaskan.

“Beberapa pendampingan yang sudah kami lakukan ini beberapa bulan ini tersebut akhirnya bisa dibebaskan Pak, jadi melengkapi penjelasan kami mengenai untuk memastikan bahwa proses hukumnya betul-betul mereka bisa didampingi dengan sebaik-baiknya,” kata Pahala dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/6).

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha merinci 80 WNI yang ditangkap tidak dalam satu waktu, tanggal 28 Mei sebanyak 24 WNI, 31 Mei 19 WNI, dan terakhir 1 Juni 37 WNI.

Adapun modus pelanggaran yang didakwakan oleh otoritas setempat adalah melakukan ibadah haji dengan visa ziarah

“Jadi saat ini memang otoritas Saudi, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sedang melakukan razia besar-besaran, bukan hanya untuk warga Indonesia, tapi juga untuk warga negara asing lainnya, kalau didapati masuk wilayah Mekkah dan tidak memiliki tasrih maka akan ditangkap,” ucap Judha.

Berkat pendampingan dari KJRI dan juga pemerintah, 75 dari 80 WNI yang bermasalah itu sudah dapat dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia. Sisanya, masih dalam tahanan penjara Arab Saudi, lantaran melakukan pelanggaran berat.

“Sedangkan 5 warga negara lainnya, menjalani proses hukum. Karena tadi di dakwah melakukan pemalsuan visa Haji dan pemalsuan gelang haji,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, 5 WNI itu bakal mendapatkan pendampingan dari pemerintah Indonesia.

“Kami ingin pastikan bahwa pendampingan hukum tetap akan kita laksanakan memastikan bahwa 5 WNI tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil di pengadilan setempat,” tutupnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya