Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Senator New York Sahkan Undang-undang Pencegah Kecanduan Medsos

SENIN, 10 JUNI 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anggota parlemen negara bagian New York akhirnya mengesahkan undang-undang yang isinya melarang platform media sosial mengekspos konten algoritmik yang membuat ketagihan pengguna di bawah usia 18 tahun tanpa izin orangtua.

RUU pendamping yang membatasi situs online mengumpulkan dan menjual data pribadi pengguna di bawah umur juga memperoleh persetujuan legislatif akhir di Majelis New York pada Jumat (8/6), sehari setelah kedua tindakan tersebut disetujui oleh Senat negara bagian.

Gubernur Kathy Hochul diperkirakan akan menandatangani keduanya menjadi undang-undang.


"Ini langkah maju yang bersejarah dalam upaya kami mengatasi krisis kesehatan mental remaja dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda," kata Hochul, seperti dikutip dari Reuters, Senin (10/6).

Para pendukung undang-undang tersebut merujuk pada penelitian Universitas Harvard baru-baru ini yang menemukan bahwa enam platform media sosial terbesar, termasuk Facebook, menghasilkan 11 miliar dolar AS dari iklan kepada anak di bawah umur pada tahun 2022.

Para pendukung rancangan undang-undang tersebut juga mengutip penelitian yang menghubungkan tingkat depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan masalah kesehatan mental lainnya yang lebih tinggi dengan apa yang mereka definisikan sebagai penggunaan media sosial berlebihan oleh remaja.

Asosiasi industri NetChoice mengecam undang-undang tersebut, dan menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat dan internet terbuka dengan memaksa situs web untuk menyensor semua konten kecuali pengunjung memberikan ID untuk memverifikasi usia mereka.

Organisasi tersebut mengatakan mereka telah berhasil menggugat keputusan serupa dari tiga negara bagian lainnya di pengadilan karena dianggap inkonstitusional.

Seorang juru bicara gubernur mengatakan undang-undang tersebut tidak akan menyensor konten situs dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut mengatur penggunaan satu atau lebih metode verifikasi usia yang menjaga anonimitas pengguna.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya