Anggota parlemen negara bagian New York akhirnya mengesahkan undang-undang yang isinya melarang platform media sosial mengekspos konten algoritmik yang membuat ketagihan pengguna di bawah usia 18 tahun tanpa izin orangtua.
RUU pendamping yang membatasi situs online mengumpulkan dan menjual data pribadi pengguna di bawah umur juga memperoleh persetujuan legislatif akhir di Majelis New York pada Jumat (8/6), sehari setelah kedua tindakan tersebut disetujui oleh Senat negara bagian.
Gubernur Kathy Hochul diperkirakan akan menandatangani keduanya menjadi undang-undang.
"Ini langkah maju yang bersejarah dalam upaya kami mengatasi krisis kesehatan mental remaja dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda," kata Hochul, seperti dikutip dari
Reuters, Senin (10/6).
Para pendukung undang-undang tersebut merujuk pada penelitian Universitas Harvard baru-baru ini yang menemukan bahwa enam platform media sosial terbesar, termasuk Facebook, menghasilkan 11 miliar dolar AS dari iklan kepada anak di bawah umur pada tahun 2022.
Para pendukung rancangan undang-undang tersebut juga mengutip penelitian yang menghubungkan tingkat depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan masalah kesehatan mental lainnya yang lebih tinggi dengan apa yang mereka definisikan sebagai penggunaan media sosial berlebihan oleh remaja.
Asosiasi industri NetChoice mengecam undang-undang tersebut, dan menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat dan internet terbuka dengan memaksa situs web untuk menyensor semua konten kecuali pengunjung memberikan ID untuk memverifikasi usia mereka.
Organisasi tersebut mengatakan mereka telah berhasil menggugat keputusan serupa dari tiga negara bagian lainnya di pengadilan karena dianggap inkonstitusional.
Seorang juru bicara gubernur mengatakan undang-undang tersebut tidak akan menyensor konten situs dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut mengatur penggunaan satu atau lebih metode verifikasi usia yang menjaga anonimitas pengguna.