Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Senator New York Sahkan Undang-undang Pencegah Kecanduan Medsos

SENIN, 10 JUNI 2024 | 16:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anggota parlemen negara bagian New York akhirnya mengesahkan undang-undang yang isinya melarang platform media sosial mengekspos konten algoritmik yang membuat ketagihan pengguna di bawah usia 18 tahun tanpa izin orangtua.

RUU pendamping yang membatasi situs online mengumpulkan dan menjual data pribadi pengguna di bawah umur juga memperoleh persetujuan legislatif akhir di Majelis New York pada Jumat (8/6), sehari setelah kedua tindakan tersebut disetujui oleh Senat negara bagian.

Gubernur Kathy Hochul diperkirakan akan menandatangani keduanya menjadi undang-undang.


"Ini langkah maju yang bersejarah dalam upaya kami mengatasi krisis kesehatan mental remaja dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda," kata Hochul, seperti dikutip dari Reuters, Senin (10/6).

Para pendukung undang-undang tersebut merujuk pada penelitian Universitas Harvard baru-baru ini yang menemukan bahwa enam platform media sosial terbesar, termasuk Facebook, menghasilkan 11 miliar dolar AS dari iklan kepada anak di bawah umur pada tahun 2022.

Para pendukung rancangan undang-undang tersebut juga mengutip penelitian yang menghubungkan tingkat depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan masalah kesehatan mental lainnya yang lebih tinggi dengan apa yang mereka definisikan sebagai penggunaan media sosial berlebihan oleh remaja.

Asosiasi industri NetChoice mengecam undang-undang tersebut, dan menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat dan internet terbuka dengan memaksa situs web untuk menyensor semua konten kecuali pengunjung memberikan ID untuk memverifikasi usia mereka.

Organisasi tersebut mengatakan mereka telah berhasil menggugat keputusan serupa dari tiga negara bagian lainnya di pengadilan karena dianggap inkonstitusional.

Seorang juru bicara gubernur mengatakan undang-undang tersebut tidak akan menyensor konten situs dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut mengatur penggunaan satu atau lebih metode verifikasi usia yang menjaga anonimitas pengguna.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya