Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Politik

Caleg Terpilih Diminta Segera Serahkan LHKPN

Maksimal 21 Hari Sebelum Pelantikan
MINGGU, 09 JUNI 2024 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI, DPRD kabupaten, kota maupun provinsi untuk dapat serah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maksimal 21 hari sebelum dilantik.

Imbauan itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelang berakhirnya pembacaan putusan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan, untuk segera dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/6).

Menurut Tessa, hal itu perlu segera dilakukan agar nantinya para celeg terpilih tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya.

Sementara itu, KPK hingga saat ini masih melakukan proses pengumpulan data penetapan nama terpilih dari masing-masing KPUD. Untuk itu, sementara ini LHKPN para caleg terpilih belum ditayangkan kepada publik.

Sebelumnya, Direktur LHKPN KPK, Isnaini mengatakan, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 yang isinya mengatur kewajiban bagi para caleg terpilih, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Sampai dengan saat ini kami sedang menyiapkan infrastrukturnya, salah satunya mungkin nanti kami akan menerbitkan SE, SE bagi para caleg terpilih, bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK," kata Isnaini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Salah satu butir di SE nantinya kata Isnaini, bagi caleg terpilih yang berstatus incumbent, mereka cukup untuk melaporkan LHKPN periodik 2023 yang akan berakhir pada 31 Maret 2024. Sehingga, tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

"Yang calon baru-baru itu yang melaporkan ke KPK yang laporan khusus caleg terpilih," tutur Isnaini.

Setelah para caleg terpilih itu melaporkan LHKPN kata Isnaini, nantikan KPK alam memberikan surat tanda terima.

"Nah tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih, untuk diusulkan namanya ke presiden kah, ke mendagri kah, dalam konteks pelantikan," kata Isnaini.

"Artinya, kalau mereka tidak menyampaikan tanda terima LHKPN dari KPK, mereka tidak akan diusulkan untuk dilantik menjadi calon legislatif terpilih," pungkas Isnaini.




Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Nyaris Dipermalukan Slovakia, Inggris Susah Payah ke Perempat Final

Senin, 01 Juli 2024 | 01:53

Tokoh Pemuda Maluku Ingatkan SKK Migas Segera Tuntaskan LNG Abadi Masela dan Blok Seram

Senin, 01 Juli 2024 | 01:34

PAN Medan: Zulkifli Hasan Pantas Kembali Memimpin hingga 2030

Senin, 01 Juli 2024 | 01:08

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pangandaran, Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 01 Juli 2024 | 00:41

Prabowo Bersyukur Operasi Kaki Kiri di RSPPN Berjalan Lancar

Senin, 01 Juli 2024 | 00:25

Bongkar 54 Kasus, Kapolres Lampura Terima Penghargaan

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:59

Bapanas Pastikan Harga Pangan dalam Kondisi Stabil

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:29

Suhu Jemaah Haji Dicek saat Tiba di Asrama

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:39

Ahmed Zaki Iskandar Ngaku Belum Cukup Populer di Jakarta

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:16

Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan

Minggu, 30 Juni 2024 | 21:42

Selengkapnya