Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Politik

Caleg Terpilih Diminta Segera Serahkan LHKPN

Maksimal 21 Hari Sebelum Pelantikan
MINGGU, 09 JUNI 2024 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI, DPRD kabupaten, kota maupun provinsi untuk dapat serah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maksimal 21 hari sebelum dilantik.

Imbauan itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelang berakhirnya pembacaan putusan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan, untuk segera dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/6).


Menurut Tessa, hal itu perlu segera dilakukan agar nantinya para celeg terpilih tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya.

Sementara itu, KPK hingga saat ini masih melakukan proses pengumpulan data penetapan nama terpilih dari masing-masing KPUD. Untuk itu, sementara ini LHKPN para caleg terpilih belum ditayangkan kepada publik.

Sebelumnya, Direktur LHKPN KPK, Isnaini mengatakan, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 yang isinya mengatur kewajiban bagi para caleg terpilih, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Sampai dengan saat ini kami sedang menyiapkan infrastrukturnya, salah satunya mungkin nanti kami akan menerbitkan SE, SE bagi para caleg terpilih, bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK," kata Isnaini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Salah satu butir di SE nantinya kata Isnaini, bagi caleg terpilih yang berstatus incumbent, mereka cukup untuk melaporkan LHKPN periodik 2023 yang akan berakhir pada 31 Maret 2024. Sehingga, tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

"Yang calon baru-baru itu yang melaporkan ke KPK yang laporan khusus caleg terpilih," tutur Isnaini.

Setelah para caleg terpilih itu melaporkan LHKPN kata Isnaini, nantikan KPK alam memberikan surat tanda terima.

"Nah tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih, untuk diusulkan namanya ke presiden kah, ke mendagri kah, dalam konteks pelantikan," kata Isnaini.

"Artinya, kalau mereka tidak menyampaikan tanda terima LHKPN dari KPK, mereka tidak akan diusulkan untuk dilantik menjadi calon legislatif terpilih," pungkas Isnaini.




Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya