Berita

Ilustrasi Foto/Net

Pertahanan

Multifungsi TNI Jadi Kemunduran Reformasi Kelembagaan

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 03:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Viralnya statemen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang multifungsi TNI menuai sorotan.

Direktur Merah Putih Strategic Institute (MPSI) Noer Azhari menilai multifungsi TNI memiliki sisi negatif.

Menurut dia contoh masih tingginya penggunaan personel aktif sebagai asisten pribadi (Aspri) dan sopir pribadi oleh purnawirawan TNI menuai keprihatinan berbagai pihak, ini berkesan reformasi kelembagaan TNI terjadi kemunduran.


"Reformasi kelembagaan TNI terkesan terjadi kemunduran, sebab penyalahgunaan personel aktifnya sebagai Aspri dan supir pribadi masih sangat tinggi oleh para purnawirawan," ungkap Noer kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (8/6).

Kecenderungan potensial dan faktual militeristik bersifat intervensionis, cenderung melakukan campur tangan permanen, dan memiliki kekuatan untuk mewujudkan perubahan fundamental kelembagaan militer.

"Aspek penyalahgunaan militer aktif jenis ini akan menjadi bumerang yang berbahaya, bisa  merusak integritas secara kelembagaan bila tidak sesuai koridor hukum," tuturnya.

Dalam catatan MPSI, terdapat 7 indikator kemunduran reformasi kelembagaan TNI.

"Pertama baginya masalah kultur yang kuat dan citra aparat cenderung arogan masih sangat kental, ini diindikasikan gap senioritas meskipun sudah pensiun dan tidak menjabat apapun di pemerintahan masih saja menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Salah satu langkah reformasi paling signifikan adalah pemisahan TNI dan Polri pada tahun 1999. Namun, bagi Noer masalah rendahnya profesionalisme jadi faktor kedua.

"Reformasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme institusi. Namun, dengan maraknya para pensiunan menggunakan fasilitas negara hanya karena faktor pejabat aktif segan ataupun takut pada seniornya jadi terpaksa mereka kabulkan permintaan seniornya tersebut. Ini kan lucu mereka kan personel aktif mengabdi untuk negara bukan untuk perseorangan. Hal ini memunculkan kesan kelembagaan yang partisan," beber dia.

Catatan ketiga, berimplikasi pada masalah hak asasi manusia personel aktif tersebut.

"Salah satu tujuan reformasi adalah memastikan bahwa baik TNI menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Mencakup masalah HAM anggotanya, mereka direkrut dan dilatih sebagai alat negara, nyatanya digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya lagi.

Lanjut Noer, catatan keempat berimbas pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

"Reformasi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kedua lembaga ini, termasuk pengawasan terhadap tindakan aparat TNI, serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran dalam penyalahgunaan personilnya," ungkapnya lagi.

Kelima, kata dia, penguatan fungsi publik dalam partisipasi pengawasan kelembagaan.

"Pimpinan TNI, bukan sekedar perlu mendengar riak-riak suara rakyat tentang sorotan terhadap kelembagaannya, tapi juga serius menindaklanjutinya sebab sekecil apapun komentar publik ini adalah semangat reformasi untuk bangun citra kelembagaan yang positif," terangnya.

Keenam, mengenai lemahnya pengawasan dan pengendalian personel.

"Akibat lemahnya pengendalian personil ini yang ditugaskan atau digunakan oleh para pensiunan yang tidak lagi mengabdi bagi negara. Akhirnya personel aktif ini bisa liar. Sebab, tidak ada pembinaan satuan (binsat) yang jadi ciri khas lembaga ini", tegasnya.

Masih kata Noer, ketujuh adalah penyalahgunaan personel aktif berimbas pada masalah tata kelola kelembagaan pada prinsip efisiensi.

"Reformasi kelembagaan juga mencakup pada masalah tata kelola dengan prinsip efisiensi, penyalahgunaan personil aktif tanpa porsinya berdampak pada "fraud", dimana personel aktif ini digaji dengan uang negara, namun bekerja bukan pada porsinya," tukas dia.

Menurutnya, reformasi kelembagaan TNI, semestinya merupakan proses yang butuh komitmen kuat.

"Membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa TNI benar-benar berfungsi sebagai institusi yang profesional, Sehingga terdapat dua variabel penting dalam profesionalisme, yakni pengawasan (control) dan kecakapan (skills). Sehingga TNI secara akuntabel bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya untuk negara dan rakyat, jangan disalahartikan karena faktor, mentang-mentang," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya