Berita

Pengumuman mengenai penguasaan pasar petisah/Ist

Nusantara

Kontrak PT GKKS Berakhir, Pemko Medan Ambilalih Pasar Petisah

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemko Medan mengambil alih pengelolaan pasar petisah lewat Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan. Pengabilalihan ini berkaitan dengan habisnya kontrak dari PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) yang selama ini menjadi pengelola.

Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono mengatakan pengambilalihan ini sudah selesai lewat pebicaraan dengan pihak PT GKKS.

"Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset, dan ini udah melewati audit oleh inspektorat," jelasnya.

Agus mengingatkan supaya dalam pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan oleh PUD Pasar.

"Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan, dan hak masyarakat kota Medan," tandasnya.

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan, perjanjian/kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan, berakhir pada 15 Maret 2024.

Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan. Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya. Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan.  

Berlatar surat tersebut, kata Suwarno, PUD Pasar Medan kemudian melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan.

Akan tetapi, surat pemberitahuan serah terima tersebut tak ditanggapi PT GKKS. Selanjutnya PUD Pasar Medan melayangkan Surat Peringatan I pada 8 Mei 2024. "SP (Surat Peringatan, red) pertama itu gak direspon oleh pihak PT GKKS. Hingga akhirnya kami melayangkan SP kedua dan ketiga," beber Suwarno, Kamis (6/6).

Ditambahkan Suwarno, SP ke-II disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP ke-III disampaikan pada 21 Mei 2024.

Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Dari proses-proses itulah maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya