Berita

Pengumuman mengenai penguasaan pasar petisah/Ist

Nusantara

Kontrak PT GKKS Berakhir, Pemko Medan Ambilalih Pasar Petisah

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemko Medan mengambil alih pengelolaan pasar petisah lewat Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan. Pengabilalihan ini berkaitan dengan habisnya kontrak dari PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS) yang selama ini menjadi pengelola.

Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono mengatakan pengambilalihan ini sudah selesai lewat pebicaraan dengan pihak PT GKKS.

"Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset, dan ini udah melewati audit oleh inspektorat," jelasnya.


Agus mengingatkan supaya dalam pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan oleh PUD Pasar.

"Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan, dan hak masyarakat kota Medan," tandasnya.

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan, perjanjian/kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan, berakhir pada 15 Maret 2024.

Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan. Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya. Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan.  

Berlatar surat tersebut, kata Suwarno, PUD Pasar Medan kemudian melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan.

Akan tetapi, surat pemberitahuan serah terima tersebut tak ditanggapi PT GKKS. Selanjutnya PUD Pasar Medan melayangkan Surat Peringatan I pada 8 Mei 2024. "SP (Surat Peringatan, red) pertama itu gak direspon oleh pihak PT GKKS. Hingga akhirnya kami melayangkan SP kedua dan ketiga," beber Suwarno, Kamis (6/6).

Ditambahkan Suwarno, SP ke-II disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP ke-III disampaikan pada 21 Mei 2024.

Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Dari proses-proses itulah maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya