Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Putuskan PSU Pileg DPRD Teluk Bintuni di 7 TPS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghitungan suara ulang (PSU) diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk pemilihan legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Hal tersebut merupakan Putusan MK terhadap perkara yang diajukan Partai Nasdem, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

"Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.


Dia menyebutkan, 7 TPS yang harus dilakukan PSU di antaranya berasa di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar; TPS 02 Kampung Weriagar; TPS 01 Kampung Mogotira; TPS 02 Kampung Mogotira;  TPS 01 Kampung Weriagar Baru; TPS 01 Kampung Weriagar Utara; dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

"(PSU itu) untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo," sambung Suhartoyo.

Dalam poin pertimbangannya MK menilai, dalil Pemohon yang menyatakan penambahan suara terjadi pada perolehan beberapa partai politik (parpol) tidak seluruhnya dapat dibuktikan.

Tetapi, MK menemukan perubahan suara terjadi di satu parpol berdasarkan hasil pencermatan bukti-bukti tertulis yang diberikan oleh Pemohon, Termohon dan Bawaslu berupa Formulir Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, dan Formulir Model D. Hasi KABKO-DPRD KABKO.

"Mahkamah menemukan ada ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar. Hasil pencermatan Mahkamah tersebut bersesuaian dengan keterangan Termohon dalam persidangan Senin, 27 Mei 2024, yang menyatakan setelah dilakukan pencermatan," urai Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Termohon mendapati adanya perbedaan suara PKS yang terdapat dalam Formulir C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik-DPRD KABKO pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu berdasarkan Formulir Model C.Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara, sedangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara," sambungnya menjelaskan.

Selain itu, MK juga mendapati fakta dari keterangan Bawaslu dalam keterangan tertulis maupun dalam persidangan. Dimana menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya.

"Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik," tambah Ridwan.

Berkenaan dengan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, MK mengedepankan asas kemurnian suara pemilih demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

"Mahkamah berpendapat harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar," demikian Ridwan menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya