Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Putuskan PSU Pileg DPRD Teluk Bintuni di 7 TPS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghitungan suara ulang (PSU) diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk pemilihan legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Hal tersebut merupakan Putusan MK terhadap perkara yang diajukan Partai Nasdem, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

"Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.


Dia menyebutkan, 7 TPS yang harus dilakukan PSU di antaranya berasa di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar; TPS 02 Kampung Weriagar; TPS 01 Kampung Mogotira; TPS 02 Kampung Mogotira;  TPS 01 Kampung Weriagar Baru; TPS 01 Kampung Weriagar Utara; dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

"(PSU itu) untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo," sambung Suhartoyo.

Dalam poin pertimbangannya MK menilai, dalil Pemohon yang menyatakan penambahan suara terjadi pada perolehan beberapa partai politik (parpol) tidak seluruhnya dapat dibuktikan.

Tetapi, MK menemukan perubahan suara terjadi di satu parpol berdasarkan hasil pencermatan bukti-bukti tertulis yang diberikan oleh Pemohon, Termohon dan Bawaslu berupa Formulir Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, dan Formulir Model D. Hasi KABKO-DPRD KABKO.

"Mahkamah menemukan ada ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar. Hasil pencermatan Mahkamah tersebut bersesuaian dengan keterangan Termohon dalam persidangan Senin, 27 Mei 2024, yang menyatakan setelah dilakukan pencermatan," urai Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Termohon mendapati adanya perbedaan suara PKS yang terdapat dalam Formulir C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik-DPRD KABKO pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu berdasarkan Formulir Model C.Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara, sedangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara," sambungnya menjelaskan.

Selain itu, MK juga mendapati fakta dari keterangan Bawaslu dalam keterangan tertulis maupun dalam persidangan. Dimana menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya.

"Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik," tambah Ridwan.

Berkenaan dengan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, MK mengedepankan asas kemurnian suara pemilih demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

"Mahkamah berpendapat harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar," demikian Ridwan menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya