Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman/Net

Politik

Nasdem Wanti-wanti ASN dan Kades Netral di Pilkada

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 10:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak November 2024 mendatang.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, kewajiban tersebut harus dijaga karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita harapkan ASN tetap netral, (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara,” kata Amin lewat keterangan resminya, Jumat (7/6).

Legislator Nasdem itu juga menyoroti peran kades yang berpotensi memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di pilkada.

“Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itulah yang jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik,” pesan Amin

Undang-undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 490.

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam pemilu.

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya