Berita

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dicopot dari posisi Jubir KPK/RMOL

Politik

Kritik Pimpinan, Ali Fikri Dicopot dari Jubir KPK

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kabar mengejutkan kembali mewarnai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dicopot dari posisi sebagai juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan.

Kabar pencopotan ramai dibicarakan di kalangan wartawan, setelah Ali Fikri meminta pimpinan KPK mengevaluasi diri atas kritik yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, justru membantah telah mencopot Ali Fikri.


"Pak Ali itu bukan dicopot dari jabatan sebagai Jubir, jabatan Pak Ali kan Kabag Pemberitaan, tetapi selama ini beliau diangkat sebagai Plh Jubir, dan sekarang sudah ada Jubir definitif, Pak Tesa Mahardika Sugiarto," kata Tanak, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/6).

Dia mengklaim, pihaknya sudah melakukan seleksi untuk posisi Jubir KPK. Padahal belakangan ini tidak ada informasi soal seleksi posisi Jubir. Terakhir pada 2020 lalu, namun tidak ada yang lolos seleksi.

"Seleksi sudah dilakukan, dan yang terpilih Tessa Mahardika Sugiarto. Kalau yang lalu saya tidak tau bagaimana, tapi yang jelas mereka sudah diseleksi," pungkas Tanak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkit isu pencopotan, Ali Fikri mengaku tidak bisa memberikan komentar.

"Itu kewenangan pimpinan, saya tidak bisa komentar dulu," tukasnya.

Namun, berdasar informasi yang diperoleh, tidak ada seleksi terkait posisi Jubir KPK untuk menggantikan Ali Fikri sebagai juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan dan Ipi Maryati sebagai juru bicara Bidang Pencegahan.

"Nggak ada seleksi itu. Nggak ada pengumuman, itu maunya NP (Nawawi Pomolango)" kata sumber kepada redaksi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya