Berita

Mantan Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais/RMOL

Politik

LaNyalla Bersyukur Amien Rais Akui Kesalahan Amandemen UUD 1945

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 00:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan mantan Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais yang menyesalkan dan meminta maaf atas amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002 disebut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai momentum untuk mempercepat terwujudnya visi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk kembali ke Pancasila.

Senator asal Jawa Timur itu bersyukur telah timbul kesadaran atas gagasan yang selama ini digaungkan.

Bahkan gagasan itu menjadi keputusan DPD agar bangsa ini kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan dan diperkuat, agar tidak mengulang penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.


"Saya bersyukur gagasan agar bangsa ini membangun konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli telah menjadi kesadaran bersama. Saya kira, pernyataan Pak Amien Rais yang menyesalkan terjadinya amandemen konstitusi yang kebablasan itu, harus dijadikan momentum untuk mempercepat terwujudnya visi presiden terpilih, Pak Prabowo untuk kembali ke Pancasila,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Kamis (6/6).

Sebagai salah satu tokoh yang terus menyuarakan hal tersebut, LaNyalla mendukung penuh visi Prabowo untuk kembali kepada Pancasila.

Sebab, selain sebagai norma hukum tertinggi, Pancasila juga harus menjadi identitas konstitusi dan bernegara. Di dalam visinya, Prabowo menuliskan bahwa ‘Pancasila adalah pemersatu bangsa, ideologi dan falsafah bangsa yang harus kita jaga ke depan’.

LaNyalla juga mengapresiasi Amien Rais yang memberikan penilaian jujur tentang imbas negatif amandemen konstitusi.

“Saya apresiasi Pak Amien Rais yang dengan jujur mengakui bahwa amandemen Konstitusi pada tahun 1999-2002 telah kebablasan, sehingga Indonesia seperti tercerabut dari akar budayanya sendiri. Menjadi bangsa lain, karena meninggalkan rumusan para pendiri bangsa,” tuturnya.

“Saya juga sudah berulangkali menyampaikan, bahwa kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa itu bukan berarti kembali ke Orde Baru. Karena baik Orde Lama maupun Orde Baru belum secara murni menjalankan rumusan para pendiri bangsa. Oleh karena itu, DPD RI mengusulkan setelah kita kembali ke UUD 1945 naskah asli, kita harus lakukan Amandemen dengan teknik addendum,” imbuhnya.

Dijelaskan LaNyalla, Amerika melakukan Amandemen 27 kali dengan addendum. Begitu juga India, 104 kali dengan addendum. Sehingga tidak mengganti sistem bernegaranya. Sedangkan Indonesia, amandemen di tahun 1999-2002 dilakukan dengan mengganti 95 persen lebih isi pasal-pasal, dan menghapus bab penjelasan. Sehingga sistem bernegara berganti. Dan tidak lagi derivatif (nyambung) dengan naskah pembukaan konstitusi.  

Lebih runyam lagi amandemen saat itu tanpa disertai naskah akademik. Bukti ini bisa dilihat dari kesimpulan yang disampaikan komisi konstitusi bentukan MPR sendiri, maupun pernyataan beberapa anggota MPR saat itu.

Termasuk yang belakangan viral ialah video Khofifah yang saat itu menjadi anggota MPR dan mengakui bahwa amandemen dilakukan tergesa-gesa dan tanpa kajian akademik.

“Jadi intinya tetap perlu dilakukan amandemen, tapi dengan addendum, setelah kita kembali ke UUD 1945 naskah asli, karena memang konstitusi asli tersebut masih harus disempurnakan. Tentu selain dengan mengadopsi semangat Reformasi, juga harus dilakukan penguatan peran kedaulatan rakyat yang hakiki. Itulah yang diusulkan dalam Lima Proposal Kenegaraan yang dibuat DPD RI, menyusul keputusan Sidang Paripurna DPD RI 14 Juli 2023,” jelasnya.

Karena, sambung LaNyalla, dengan kembali ke sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, maka sistem perekonomian juga akan lebih berkeadilan. Sehingga kemakmuran bisa lebih cepat diwujudkan. Karena hambatan kemakmuran adalah ketidakadilan.

“Teorinya sudah jelas, tanpa keadilan, kemakmuran rakyat adalah angan-angan. Jadi keadilan sosial adalah inti dari tujuan negara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais meminta maaf karena pernah melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengubah sistem pemilihan presiden dari sebelumnya oleh MPR menjadi dipilih oleh rakyat.

Amien mengaku saat itu dirinya terlalu naif karena melihat politik uang tidak akan terjadi jika rakyat memilih langsung presidennya.

"Jadi mengapa dulu saya selaku ketua MPR itu, melucuti kekuasaannya sebagai lembaga tertinggi yang memilih presiden, dan wakil presiden, itu karena penghitungan kami dulu perhitungannya agak naif. Sekarang saya minta maaf," kata Amien Rais di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya