Berita

Pengerukan pasul laut di perairan Karimun/Net

Presisi

Bareskrim Diminta Usut Kejahatan Lingkungan di Kabupaten Karimun

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bareskrim Mabes Polri diminta untuk mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).  

Hal itu disampaikan co-founder Gen Malaya Eko Pratama dalam keterangannya kepada media, Kamis malam (6/6).

Aktivis muda asal Kepulauan Riau yang juga mantan Koordinator Pusat BEM Nusantara itu mengatakan bahwa praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh koperasi produsen perkumpulan rezeki anak melayu (RAM) ini harus segera diusut tuntas.


“Sebab selama ini berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut, aktivitas penyedotan pasir laut di wilayah Karimun sudah berjalan cukup lama, setiap tahun puluhan juta ton pasir yang disedot dari perairan Karimun yang tentu saja memiliki dampak buruk terhadap kelestarian ekosistem laut,” ujar Eko.

"Saya heran kok bisa mereka mengelabui aparatur pemerintahan di daerah, wajar dalam hal ini saya berpikir mereka berbagi upeti dari hasil penyedotan pasir tersebut kepada pihak-pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menertibkan. Inikan kejahatan berjamaah, wajib diusut tuntas,” tambahnya menegaskan.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan Menteri Kelautan dan Perikanan atas dokumen PKKPRL, koperasi RAM juga diduga melakukan pemalsuan dokumen terhadap Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

“Dokumen-dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan untuk memuluskan aktivitas penambangan pasir laut di Kabupaten Karimun untuk memperkaya kelompok tertentu,” ungkapnya.

“Hal-hal semacam ini harus segera ditindak tegas. Jangan ada lagi pembiaran. Di daerah mungkin mereka masih bisa mengkondisikan masalah ini, tapi tidak untuk di pusat. Maka Bareskrim Polri kami minta untuk segera memproses hukum pelanggaran ini dan kami akan kawal,"  tegas Eko.

Lanjut dia, aktivitas eksploitasi pasir laut ini berdampak negatif terhadap nelayan pesisir. Zona tangkap para nelayan terganggu oleh kegiatan sedot pasir, air keruh, dan ekosistem laut pun menajdi rusak.

“Selama ini dalih yang mereka gunakan pastinya ikut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan bagi segelintir masyarakat, ikut menanam mangrove, tapi itu semua pastinya tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” bebernya.

“Kami sudah cukup lama memantau aktivitas ini, kami bersyukur dengan naiknya kasus dugaan pemalsuan PKKPRL ini semua pihak dapat membuka mata, bahwa yang dilakukan oleh koperasi produsen perkumpulan rezeki anak melayu (RAM) adalah bentuk kejahatan lingkungan untuk memperkaya kelompok tertentu,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, diketahui sudah ada ormas yang melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Karimun dan Bareskrim Polri. Untuk itu, pihaknya akan memantau sejauh mana perkembangan penanganan proses hukumnya.

“Jika masih jalan di tempat, Gen Malaya akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pelaku segera di proses. Dalam beberapa waktu ke depan kami juga akan melayangkan audiensi kepada lembaga-lembaga terkait sebagai bentuk keseriusan kami agar permasalahan ini segera di proses. Sebab kerugian negara harus segera dipulihkan, negara tidak boleh kalah dengan mafia-mafia tambang seperti mereka,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya