Berita

Pengerukan pasul laut di perairan Karimun/Net

Presisi

Bareskrim Diminta Usut Kejahatan Lingkungan di Kabupaten Karimun

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bareskrim Mabes Polri diminta untuk mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).  

Hal itu disampaikan co-founder Gen Malaya Eko Pratama dalam keterangannya kepada media, Kamis malam (6/6).

Aktivis muda asal Kepulauan Riau yang juga mantan Koordinator Pusat BEM Nusantara itu mengatakan bahwa praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh koperasi produsen perkumpulan rezeki anak melayu (RAM) ini harus segera diusut tuntas.


“Sebab selama ini berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut, aktivitas penyedotan pasir laut di wilayah Karimun sudah berjalan cukup lama, setiap tahun puluhan juta ton pasir yang disedot dari perairan Karimun yang tentu saja memiliki dampak buruk terhadap kelestarian ekosistem laut,” ujar Eko.

"Saya heran kok bisa mereka mengelabui aparatur pemerintahan di daerah, wajar dalam hal ini saya berpikir mereka berbagi upeti dari hasil penyedotan pasir tersebut kepada pihak-pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk menertibkan. Inikan kejahatan berjamaah, wajib diusut tuntas,” tambahnya menegaskan.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan Menteri Kelautan dan Perikanan atas dokumen PKKPRL, koperasi RAM juga diduga melakukan pemalsuan dokumen terhadap Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

“Dokumen-dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan untuk memuluskan aktivitas penambangan pasir laut di Kabupaten Karimun untuk memperkaya kelompok tertentu,” ungkapnya.

“Hal-hal semacam ini harus segera ditindak tegas. Jangan ada lagi pembiaran. Di daerah mungkin mereka masih bisa mengkondisikan masalah ini, tapi tidak untuk di pusat. Maka Bareskrim Polri kami minta untuk segera memproses hukum pelanggaran ini dan kami akan kawal,"  tegas Eko.

Lanjut dia, aktivitas eksploitasi pasir laut ini berdampak negatif terhadap nelayan pesisir. Zona tangkap para nelayan terganggu oleh kegiatan sedot pasir, air keruh, dan ekosistem laut pun menajdi rusak.

“Selama ini dalih yang mereka gunakan pastinya ikut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan bagi segelintir masyarakat, ikut menanam mangrove, tapi itu semua pastinya tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” bebernya.

“Kami sudah cukup lama memantau aktivitas ini, kami bersyukur dengan naiknya kasus dugaan pemalsuan PKKPRL ini semua pihak dapat membuka mata, bahwa yang dilakukan oleh koperasi produsen perkumpulan rezeki anak melayu (RAM) adalah bentuk kejahatan lingkungan untuk memperkaya kelompok tertentu,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, diketahui sudah ada ormas yang melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Karimun dan Bareskrim Polri. Untuk itu, pihaknya akan memantau sejauh mana perkembangan penanganan proses hukumnya.

“Jika masih jalan di tempat, Gen Malaya akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pelaku segera di proses. Dalam beberapa waktu ke depan kami juga akan melayangkan audiensi kepada lembaga-lembaga terkait sebagai bentuk keseriusan kami agar permasalahan ini segera di proses. Sebab kerugian negara harus segera dipulihkan, negara tidak boleh kalah dengan mafia-mafia tambang seperti mereka,” pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya