Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Bacakan Putusan PHPU Legislatif 2024, Ketua MK Larang Ada Interupsi

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Ketua MK Suhartoyo meminta seluruh pihak yang berperkara menjaga suasana untuk tetap kondusif ketika putusan dibacakan MK.

"Pada pagi hari ini untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu, pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi-interupsi," ujar Suhartoyo.


Dia menjelaskan, sidang pengucapan putusan pada hakikatnya merupakan penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus saling dihormati.

"Diberi kesempatan yang hikmat, sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan mekanisme persidangan telah dibuat secara sistematis oleh MK. Di mana, sebelum pengucapan putusan sudah diberikan kesempatan kepada Pemohon perkara, Termohon perkara, Pihak Terkait, Pemberi Keterangan, hingga saksi-saksi yang dihadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara PHPU Legislatif 2024.

"Para pihak sudah diberi kesempatan yang cukup pada persidangan-persidangan sebelumnya. Oleh karenanya hari ini adalah waktu dan kesempatan Para hakim berpendapat menyatakan pendapat-pendapatnya," ucapnya menegaskan imbauannya.

"Untuk mempersingkat waktu kami akan langsung bacakan sesuai dengan yang pagi hari ini ada 15 putusan yang pertama nomor 55 terlebih dahulu," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya