Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Bacakan Putusan PHPU Legislatif 2024, Ketua MK Larang Ada Interupsi

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Ketua MK Suhartoyo meminta seluruh pihak yang berperkara menjaga suasana untuk tetap kondusif ketika putusan dibacakan MK.

"Pada pagi hari ini untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu, pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi-interupsi," ujar Suhartoyo.


Dia menjelaskan, sidang pengucapan putusan pada hakikatnya merupakan penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus saling dihormati.

"Diberi kesempatan yang hikmat, sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan mekanisme persidangan telah dibuat secara sistematis oleh MK. Di mana, sebelum pengucapan putusan sudah diberikan kesempatan kepada Pemohon perkara, Termohon perkara, Pihak Terkait, Pemberi Keterangan, hingga saksi-saksi yang dihadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara PHPU Legislatif 2024.

"Para pihak sudah diberi kesempatan yang cukup pada persidangan-persidangan sebelumnya. Oleh karenanya hari ini adalah waktu dan kesempatan Para hakim berpendapat menyatakan pendapat-pendapatnya," ucapnya menegaskan imbauannya.

"Untuk mempersingkat waktu kami akan langsung bacakan sesuai dengan yang pagi hari ini ada 15 putusan yang pertama nomor 55 terlebih dahulu," tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya