Berita

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertanian/RMOL

Hukum

SYL Minta Hakim Buka Blokir Rekening Bank untuk Kebutuhan Keluarga

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 00:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon agar Majelis Hakim membuka rekening pribadi dan istrinya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup hingga membayar pengacara.

Permohonan itu disampaikan langsung SYL di dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Awalnya saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi, SYL bercerita soal kontribusinya terhadap negara.


"Saya berkontribusi kepada negara ini Rp2.400 triliun Bapak setiap tahun. Dan itu nanti saya jadi Menterinya di atas Rp2.000 triliun. Jadi nggak mungkin main-main seperti ini Bapak. Maafkan saya. Dan ini pernyataan dari Presiden pada 14 Agustus 2023, tentang pernyataan ini. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp275,15 triliun. Maaf, saya perlu sampaikan ini karena saya di media hancur, Bapak," kata SYL.

Mantan politikus Nasdem itu pun mengatakan bahwa dirinya merupakan pegawai negeri rendahan dan memiliki pekerjaan lain selain menjadi ASN sebelumnya. Untuk itu, SYL memohon agar Majelis Hakim dapat membuka blokir rekeningnya dan rekening bank istrinya.

"Oleh karena itu Pak, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka Pak. Saya tidak bisa bayar ini (pengacara). Ini (pengacara) sudah mau meninggalkan saya semua. Saya nggak main-main dengan ini Pak,” tegasnya.

“Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan agar khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barang kali ini perlu mendapat pertimbangan kemanusiaan saja. Terima kasih Pak," harap SYL.

Namun demikian, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan, bahwa permohonan SYL bisa disampaikan ketika pemeriksaan terdakwa pada persidangan ke depannya.

"Dan kalau memang apa yang saudara sampaikan tadi, silakan saudara ajukan dalam nota pembelaan saudara, sekalian dengan bukti-bukti. Tentunya kan begitu? Semuanya nanti akan kami pertimbangkan dengan catatan dengan alat bukti ya," kata Hakim Ketua Rianto.

Salah satu tim penasihat hukum terdakwa SYL pun turut menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim dapat membuka blokir rekening bank milik SYL.

"Yang mulia mungkin dipertegas, untuk yang permohonan, permohonan pembukaan rekening gaji, yang memang penghasilan beliau dari dulu digaji itu, apakah kami ajukan permohonan tertulis juga?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa SYL.

Hakim Ketua Rianto menjawab hal yang sama. Di mana, permohonan terdakwa SYL bisa diajukan pada sidang nota pembelaan.

"Silakan nanti saudara ajukan permohonan, karena ini masih sidang masih berlangsung ya. Silakan nanti tentunya apa yang barang bukti yang disita oleh Jaksa,” tegas dia.

“Tentunya Jaksa harus mempertanggungjawabkan itu, dengan bukti-bukti, tentunya kalau saudara punya bantahan terhadap apa-apa yang sudah disita oleh penuntut umum, silahkan saudara buat bukti bandingan, begitu, nanti kami akan nilai ya," terang Hakim Ketua Rianto.

Salah satu tim penasihat hukum terdakwa SYL kembali menyampaikan permohonan yang sama. Mengingat, rekening bank tabungan gaji tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup SYL dan keluarganya.

"Baik, kami ngerti. Karena ini masih berlangsung ya persidangan ini masih berlangsung, masih butuh pembuktian, dan kami masih membutuhkan itu sambil kami menghitung semua apa yang dituduhkan oleh penuntut umum sesuai dengan dakwaannya. Nanti silahkan kami juga memberi kesempatan saudara untuk pembelaan, saudara ajukan semua bukti-bukti yang ada untuk bukti pembanding, nanti kami akan mempertimbangkan, mana yang perlu disita dan mana yang tidak,” bebernya.

“Kan tentu akan ada sesuai dengan bukti yang ada ya. Baik, seperti itu. Jadi butuh kesabaran saudara untuk mengikuti proses persidangan. Seperti inilah persidangan tindak pidana korupsi ya," pungkas Hakim Ketua Rianto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya