Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana./Ist

Hukum

Dirut Operasional PT Antam dan 8 Pegawai Lainnya Digarap Kejagung

RABU, 05 JUNI 2024 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 pada Rabu (5/6).

Adapun kesembilan orang yang diperiksa adalah HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Selanjutnya, GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk, YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk, AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk, JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk, AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka terkait tata kelola komoditi emas senilai 109 ton di PT Antam periode 2010-2021, kesemuanya pernah menjabat general manager (GM).

Ke enam tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, dengan melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai standar ketentuan dan aturan PT Antam.

Setelah itu mereka melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

Padahal, pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa sembarangan tanpa ada kontrak kerja, karena ada spesifikasi pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.

Tidak tanggung-tanggung, para tersangka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton, yang kemudian diedarkan ke pasar bersamaan produk logam mulia resmi PT Antam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya