Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz saat menjadi narasumber diskusi PWI/RMOL

Politik

KPU Bantah Beri Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

RABU, 05 JUNI 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan harmonisasi Peraturan KPU terkait syarat pencalonan kepala daerah pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz saat menjadi narasumber diskusi publik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertajuk "Pilkada Damai 2024" di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

"Dalam konteks harmonisasi tentu ada beberapa hal yang setiap Peraturan KPU akan disinkronkan. Apakah peraturan itu sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya?" kata August yang hadir virtual.


August mengakui, putusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap memberikan karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada Serentak 2024.

Namun August menjamin bahwa KPU akan bekerja secara independen dan profesional serta tidak akan berpihak ke salah satu calon.

"KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kalau kemudian ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi ke seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah sana," tegas August.

August menyatakan langkah KPU ini untuk menghormati kewenangan dari lembaga lain, termasuk MA.

"Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia. Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung," demikian August.

Putusan MA ini menuai kontroversi karena membuka peluang bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usianya yang belum 30 tahun.

Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Apabila PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak dilakukan perubahan, tentu Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan sebagai peserta di Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya