Berita

Komisi Pemilihan Umum RI/Ist

Politik

Tak Ada Lagi Larangan Selingkuh hingga Kawin Siri di PKPU

RABU, 05 JUNI 2024 | 10:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mempersoalkan penghapusan larangan perselingkuhan, tindak kekerasan seksual, hingga kawin siri di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti menjelaskan, terdapat perubahan aturan yang dibuat KPU mengenai kode etik penyelenggara pemilu.

Dewi menyebutkan, awalnya PKPU 21/2020 mengatur secara eksplisit kewajiban bagi semua penyelenggara pemilu termasuk anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi, dengan menjauhkan diri dari di antaranya perselingkuhan, tindak kekerasan, dan tindakan kekerasan seksual, serta dari kawin siri.


"Namun, PKPU No. 4 Tahun 2021 menghapus aturan eksplisit tersebut dengan menyebutkannya hanya sebagai 'perbuatan tercela, dilarang, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat'," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6).

Menurutnya, meskipun perubahan aturan etik penyelenggara pemilu tersebut terkesan diperluas terkait larangan kawin siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan, tetapi Ketua KPU Hasyim Asy'ari justru menghilangkan bunyi frasa tersebut di aturan revisi selanjutnya.

"Pengaturan tersebut kemudian dihapus melalui PKPU No. 5 Tahun 2022 dan  No. 12 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Hasyim Asyari, Ketua KPU saat ini," sambungnya.

Dampak dari perubahan aturan oleh KPU RI tersebut, Komnas Perempuan menemukan jumlah kasus yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada periode 2017-2022 sebanyak 25 kasus kekerasan seksual, dan telah disidangkan.

"Tercatat 23 di antaranya diputuskan dengan penghentian tetap. Kekerasan seksual pada situasi ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam pemilihan umum (violence against women in election)," kata Dewi.

"Ini hadir dalam banyak bentuk, mulai dari kekerasan fisik, seksual, pembatasan hak dan gerak perempuan dalam politik, hingga pemecatan kandidat perempuan," tambahnya.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya