Berita

Gerai Mie Gacoan di Simpang Batutulis NV Sidik Bondongan Kota Bogor/RMOLJabar

Bisnis

Gerai Mie Gacoan Ini Mau Ditutup Satpol PP Imbas Belum Kantongi Izin

RABU, 05 JUNI 2024 | 03:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gerai Mie Gacoan yang baru saja dibuka di Simpang Batutulis MV Sidik, Kota Bogor, terancam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Pasalnya, gerai tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman, membenarkan bahwa Mie Gacoan MV Sidik belum memiliki izin PBG. Pihak Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin satu hari sebelum pembukaan gerai.


"Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi," kata Atep dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (5/6).

Atep menambahkan bahwa KKPR bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG. Banyak pemilik usaha yang menganggap KKPR sebagai izin untuk membangun.

"Mie Gacoan MV Sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekomendasi dikeluarkan oleh jajaran instansi di provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Bogor untuk menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan.

Surat tersebut dikirimkan setelah PUPR mengirimkan surat teguran kepada pemilik/pengelola bangunan Mie Gacoan karena tidak mengindahkan teguran sebelumnya.

"Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami," kata Rena.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Satpol PP Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional.

Kasus ini menjadi sorotan karena Mie Gacoan merupakan salah satu gerai kuliner yang populer di Kota Bogor. Pembukaan gerai yang diduga tanpa izin ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban dan melanggar peraturan daerah.

Hingga kini, Satpol PP Kota Bogor masih menunggu instruksi dari DPMPTSP untuk melakukan tindakan penutupan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya