Berita

Gerai Mie Gacoan di Simpang Batutulis NV Sidik Bondongan Kota Bogor/RMOLJabar

Bisnis

Gerai Mie Gacoan Ini Mau Ditutup Satpol PP Imbas Belum Kantongi Izin

RABU, 05 JUNI 2024 | 03:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gerai Mie Gacoan yang baru saja dibuka di Simpang Batutulis MV Sidik, Kota Bogor, terancam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Pasalnya, gerai tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman, membenarkan bahwa Mie Gacoan MV Sidik belum memiliki izin PBG. Pihak Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin satu hari sebelum pembukaan gerai.

"Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi," kata Atep dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (5/6).

Atep menambahkan bahwa KKPR bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG. Banyak pemilik usaha yang menganggap KKPR sebagai izin untuk membangun.

"Mie Gacoan MV Sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekomendasi dikeluarkan oleh jajaran instansi di provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Bogor untuk menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan.

Surat tersebut dikirimkan setelah PUPR mengirimkan surat teguran kepada pemilik/pengelola bangunan Mie Gacoan karena tidak mengindahkan teguran sebelumnya.

"Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami," kata Rena.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Satpol PP Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional.

Kasus ini menjadi sorotan karena Mie Gacoan merupakan salah satu gerai kuliner yang populer di Kota Bogor. Pembukaan gerai yang diduga tanpa izin ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban dan melanggar peraturan daerah.

Hingga kini, Satpol PP Kota Bogor masih menunggu instruksi dari DPMPTSP untuk melakukan tindakan penutupan.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya