Berita

Gerai Mie Gacoan di Simpang Batutulis NV Sidik Bondongan Kota Bogor/RMOLJabar

Bisnis

Gerai Mie Gacoan Ini Mau Ditutup Satpol PP Imbas Belum Kantongi Izin

RABU, 05 JUNI 2024 | 03:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gerai Mie Gacoan yang baru saja dibuka di Simpang Batutulis MV Sidik, Kota Bogor, terancam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Pasalnya, gerai tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman, membenarkan bahwa Mie Gacoan MV Sidik belum memiliki izin PBG. Pihak Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin satu hari sebelum pembukaan gerai.


"Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi," kata Atep dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (5/6).

Atep menambahkan bahwa KKPR bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG. Banyak pemilik usaha yang menganggap KKPR sebagai izin untuk membangun.

"Mie Gacoan MV Sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekomendasi dikeluarkan oleh jajaran instansi di provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Bogor untuk menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan.

Surat tersebut dikirimkan setelah PUPR mengirimkan surat teguran kepada pemilik/pengelola bangunan Mie Gacoan karena tidak mengindahkan teguran sebelumnya.

"Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami," kata Rena.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Satpol PP Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional.

Kasus ini menjadi sorotan karena Mie Gacoan merupakan salah satu gerai kuliner yang populer di Kota Bogor. Pembukaan gerai yang diduga tanpa izin ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban dan melanggar peraturan daerah.

Hingga kini, Satpol PP Kota Bogor masih menunggu instruksi dari DPMPTSP untuk melakukan tindakan penutupan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya