Berita

Gerai Mie Gacoan di Simpang Batutulis NV Sidik Bondongan Kota Bogor/RMOLJabar

Bisnis

Gerai Mie Gacoan Ini Mau Ditutup Satpol PP Imbas Belum Kantongi Izin

RABU, 05 JUNI 2024 | 03:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gerai Mie Gacoan yang baru saja dibuka di Simpang Batutulis MV Sidik, Kota Bogor, terancam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Pasalnya, gerai tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman, membenarkan bahwa Mie Gacoan MV Sidik belum memiliki izin PBG. Pihak Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin satu hari sebelum pembukaan gerai.


"Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi," kata Atep dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (5/6).

Atep menambahkan bahwa KKPR bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG. Banyak pemilik usaha yang menganggap KKPR sebagai izin untuk membangun.

"Mie Gacoan MV Sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekomendasi dikeluarkan oleh jajaran instansi di provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Bogor untuk menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan.

Surat tersebut dikirimkan setelah PUPR mengirimkan surat teguran kepada pemilik/pengelola bangunan Mie Gacoan karena tidak mengindahkan teguran sebelumnya.

"Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami," kata Rena.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Satpol PP Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional.

Kasus ini menjadi sorotan karena Mie Gacoan merupakan salah satu gerai kuliner yang populer di Kota Bogor. Pembukaan gerai yang diduga tanpa izin ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban dan melanggar peraturan daerah.

Hingga kini, Satpol PP Kota Bogor masih menunggu instruksi dari DPMPTSP untuk melakukan tindakan penutupan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya