Berita

Ilustrasi kasus penganiayaan/Net

Hukum

Mertua Korban Penganiayaan di Cengkareng Ajukan Praperadilan

SELASA, 04 JUNI 2024 | 14:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Korban dugaan penganiayaan keluarga di Cengkareng, Jakarta Barat, Hartono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan Hartono karena terduga pelaku yang tak lain menantunya, SAG tidak kunjung diadili meski disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Hartono, Michael Remizaldy Jacobus mengatakan, kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan setelah dilaporkan ke Polsek Cengkareng pada November 2023.


Berkas perkara pun belum dilimpahkan ke Kejaksaan meski kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami mewakili klien kami, Pak Hartono yang adalah saksi pelapor dianiaya oleh menantunya. Sampai saat ini perkaranya belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Michael dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Gugatan praperadilan diajukan pada 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2024/PN.Jkt Sel. Sidang perdana Praperadilan pun sudah dilakukan di PN Jaksel, Senin (3/6).

Ia mengklaim bahwa semua bukti telah dinyatakan lengkap setelah SAG resmi menjadi tersangka. Namun ia heran berkas perkara SAG tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami menduga ini sudah dihentikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Padahal secara substansial, perkara ini sudah selesai pemeriksaannya," jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai termohon.

"Yang menjadi termohon satunya adalah Bapak Kapolri dan turut termohon Kajati, Kajari Jakbar, Polres Jakbar dan Polsek Cengkareng," lanjutnya.

Melalui Praperadilan ini, ia berharap terduga pelaku penganiayaan bisa segera diadili. Apalagi ia mengklaim kasus tersebut telah dilengkapi dengan bukti rekaman video CCTV hingga hasil visum et repertum.

"Kami berharap kasus ini segera naik ke JPU dan bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya