Ilustrasi kasus penganiayaan/Net
Korban dugaan penganiayaan keluarga di Cengkareng, Jakarta Barat, Hartono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan Hartono karena terduga pelaku yang tak lain menantunya, SAG tidak kunjung diadili meski disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Hartono, Michael Remizaldy Jacobus mengatakan, kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan setelah dilaporkan ke Polsek Cengkareng pada November 2023.
Berkas perkara pun belum dilimpahkan ke Kejaksaan meski kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami mewakili klien kami, Pak Hartono yang adalah saksi pelapor dianiaya oleh menantunya. Sampai saat ini perkaranya belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Michael dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).
Gugatan praperadilan diajukan pada 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2024/PN.Jkt Sel. Sidang perdana Praperadilan pun sudah dilakukan di PN Jaksel, Senin (3/6).
Ia mengklaim bahwa semua bukti telah dinyatakan lengkap setelah SAG resmi menjadi tersangka. Namun ia heran berkas perkara SAG tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami menduga ini sudah dihentikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Padahal secara substansial, perkara ini sudah selesai pemeriksaannya," jelasnya.
Dalam gugatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai termohon.
"Yang menjadi termohon satunya adalah Bapak Kapolri dan turut termohon Kajati, Kajari Jakbar, Polres Jakbar dan Polsek Cengkareng," lanjutnya.
Melalui Praperadilan ini, ia berharap terduga pelaku penganiayaan bisa segera diadili. Apalagi ia mengklaim kasus tersebut telah dilengkapi dengan bukti rekaman video CCTV hingga hasil
visum et repertum.
"Kami berharap kasus ini segera naik ke JPU dan bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum," pungkasnya.