Berita

Ilustrasi kasus penganiayaan/Net

Hukum

Mertua Korban Penganiayaan di Cengkareng Ajukan Praperadilan

SELASA, 04 JUNI 2024 | 14:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Korban dugaan penganiayaan keluarga di Cengkareng, Jakarta Barat, Hartono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan Hartono karena terduga pelaku yang tak lain menantunya, SAG tidak kunjung diadili meski disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Hartono, Michael Remizaldy Jacobus mengatakan, kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan setelah dilaporkan ke Polsek Cengkareng pada November 2023.

Berkas perkara pun belum dilimpahkan ke Kejaksaan meski kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami mewakili klien kami, Pak Hartono yang adalah saksi pelapor dianiaya oleh menantunya. Sampai saat ini perkaranya belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Michael dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Gugatan praperadilan diajukan pada 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2024/PN.Jkt Sel. Sidang perdana Praperadilan pun sudah dilakukan di PN Jaksel, Senin (3/6).

Ia mengklaim bahwa semua bukti telah dinyatakan lengkap setelah SAG resmi menjadi tersangka. Namun ia heran berkas perkara SAG tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami menduga ini sudah dihentikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Padahal secara substansial, perkara ini sudah selesai pemeriksaannya," jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai termohon.

"Yang menjadi termohon satunya adalah Bapak Kapolri dan turut termohon Kajati, Kajari Jakbar, Polres Jakbar dan Polsek Cengkareng," lanjutnya.

Melalui Praperadilan ini, ia berharap terduga pelaku penganiayaan bisa segera diadili. Apalagi ia mengklaim kasus tersebut telah dilengkapi dengan bukti rekaman video CCTV hingga hasil visum et repertum.

"Kami berharap kasus ini segera naik ke JPU dan bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum," pungkasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya