Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Larangan Ekspor Produk Pertambangan Ditunda, Mundur hingga 31 Desember 2024

SELASA, 04 JUNI 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan.

Produk pertambangan yang dimaksud seperti komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime), dari yang tadinya dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024 mundur hingga 31 Desember 2024.

Pemberian relaksasi ini dilakukan dengan merevisi kebijakan ekspor. Dalam siaran pers Kemendag baru-baru ini disebutkan bahwa tujuan relaksasi ekspor pertambangan yang dilakukan pemerintah adalah agar tercipta industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan penting dilakukan.

"Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah," jelas Budi, dikutip Selasa (4/6).

Relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan.

Ia pun berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah, maupun pihak badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

"Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan," kata Budi.

Permendag Nomor 22 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda, dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.

Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Tidak banyak perubahan yang signifikan yang tertuang pada Permendag Nomor 11 Tahun 2024, menurut Budi. Pelaku usaha eksportir dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula.

Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3006/2

Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3007/1.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya