Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Larangan Ekspor Produk Pertambangan Ditunda, Mundur hingga 31 Desember 2024

SELASA, 04 JUNI 2024 | 11:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan.

Produk pertambangan yang dimaksud seperti komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime), dari yang tadinya dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024 mundur hingga 31 Desember 2024.

Pemberian relaksasi ini dilakukan dengan merevisi kebijakan ekspor. Dalam siaran pers Kemendag baru-baru ini disebutkan bahwa tujuan relaksasi ekspor pertambangan yang dilakukan pemerintah adalah agar tercipta industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan penting dilakukan.

"Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah," jelas Budi, dikutip Selasa (4/6).

Relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan.

Ia pun berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah, maupun pihak badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

"Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan," kata Budi.

Permendag Nomor 22 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda, dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.

Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Tidak banyak perubahan yang signifikan yang tertuang pada Permendag Nomor 11 Tahun 2024, menurut Budi. Pelaku usaha eksportir dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula.

Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3006/2

Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3007/1.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya