Berita

Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL

Politik

DPR Sahkan Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI

SELASA, 04 JUNI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima permohonan naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) agar bisa memperkuat Timnas Sepak Bola Indonesia.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/6).

"Berdasarkan hasil keputusan Komisi X dan Komisi III menyetujui permohonan Calvin Verdonk dan Jens Raven yang selanjutnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Setuju (Permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven)?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.


“Selanjutnya mekanisme permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven akan mengikuti mekanisme yang berlaku,” lanjut Puan seraya mengetuk palu sidang.

Adapun agenda Rapat Paripurna kali ini adalah Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI.

Berikutnya tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025; Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir); Laporan Komisi X DPR RI terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selanjutnya laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; dan Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya