Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Kasih Sinyal Patuhi Putusan MA soal Batas Usia Cakada

SELASA, 04 JUNI 2024 | 10:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi sinyal akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan Putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Ya KPU akan merapatkan. Saya sudah melaporkan kepada Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari) dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (4/6).


Idham meyakini, putusan MA yang mengubah aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, akan diterima Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU. Dan kami yakini bahwa pembentuk UU juga sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," demikian Idham.

Dalam draf revisi PKPU, aturan mengenai batas usia termaktub  dalam Pasal 15 yang berbunyi, "Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung pada saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota".

Sementara, aturan yang diubah MA berbunyi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya menyatakan, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".

Secara tekstual ada perbedaan, antara aturan batas usia pasangan cakada di UU Pilkada, dengan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dan juga Putusan MA atas perkara uji materiil yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya