Berita

Konferensi pers kasus peredaran uang palsu di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (3/6)/Ist

Presisi

Polisi Tangkap WNA Pelaku Peredaran Dolar Palsu di Menteng

SENIN, 03 JUNI 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polsek Metro Gambir, gagalkan peredaran uang Dolar (USD) palsu dengan menangkap lima orang sebagai tersangka yakni HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).

Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan kronologis terbongkarnya kasus pemalsuan uang, ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dolar dari dalam kamar nomor 637 pada Minggu (26/5), sekitar pukul 14.00 WIB.

Mendapati hal itu, pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.


Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria, di mana uang Dolar palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari.

"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dolar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (3/6).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AW.

"Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di apartemen tersebut," kata Jamalinus.

Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW, serta dua tersangka lain yakni HTS dan SD.

Usai ditangkap, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dolar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dolar yang diduga palsu. Bila dirupiahkan uang Dolar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta.

Kini, kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya