Berita

Konferensi pers kasus peredaran uang palsu di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (3/6)/Ist

Presisi

Polisi Tangkap WNA Pelaku Peredaran Dolar Palsu di Menteng

SENIN, 03 JUNI 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polsek Metro Gambir, gagalkan peredaran uang Dolar (USD) palsu dengan menangkap lima orang sebagai tersangka yakni HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).

Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan kronologis terbongkarnya kasus pemalsuan uang, ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dolar dari dalam kamar nomor 637 pada Minggu (26/5), sekitar pukul 14.00 WIB.

Mendapati hal itu, pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.


Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria, di mana uang Dolar palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari.

"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dolar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (3/6).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AW.

"Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di apartemen tersebut," kata Jamalinus.

Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW, serta dua tersangka lain yakni HTS dan SD.

Usai ditangkap, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dolar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dolar yang diduga palsu. Bila dirupiahkan uang Dolar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta.

Kini, kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya