Berita

Konferensi pers kasus peredaran uang palsu di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (3/6)/Ist

Presisi

Polisi Tangkap WNA Pelaku Peredaran Dolar Palsu di Menteng

SENIN, 03 JUNI 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polsek Metro Gambir, gagalkan peredaran uang Dolar (USD) palsu dengan menangkap lima orang sebagai tersangka yakni HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).

Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan kronologis terbongkarnya kasus pemalsuan uang, ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dolar dari dalam kamar nomor 637 pada Minggu (26/5), sekitar pukul 14.00 WIB.

Mendapati hal itu, pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir.


Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria, di mana uang Dolar palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari.

"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dolar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (3/6).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AW.

"Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di apartemen tersebut," kata Jamalinus.

Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW, serta dua tersangka lain yakni HTS dan SD.

Usai ditangkap, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dolar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dolar yang diduga palsu. Bila dirupiahkan uang Dolar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta.

Kini, kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya