Berita

Masyarakat Peduli Energi Nasional (Mapenas)/Ist

Nusantara

Mapenas: Beli Gas Melon Wajib Tunjukkan KTP sudah Tepat

SENIN, 03 JUNI 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau gas melon dengan menunjukkan KTP di pangkalan resmi sejak 1 Juni 2024.

Kebijakan tersebut memperoleh dukungan Ketua Masyarakat Peduli Energi Nasional (Mapenas) Zulfikar.

Nantinya, petugas di pangkalan akan mencatat data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP melalui aplikasi berbasis website bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP).


"Kebijakan ini perlu diterapkan mengingat ingginya beban yang harus ditanggung negara pada subsidi elpiji 3 kg," kata Zulfikar dalam keterangannya, Senin (3/6).

Menurut Zulfikar, pada 2024 subsidi yang mesti ditanggung pemerintah untuk gas melon sebanyak 8,03 juta Metric Ton (MT) dengan nominal Rp87,4 triliun.

"Subsidi elpiji harusnya terarah dan terfokus hanya kepada  masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022," kata Zulfikar.

Sekjen Mapenas Faisal Nasution mendorong agar dilakukan sinkronisasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada. Sehingga tidak ada lagi masyarakat mampu ikut menikmati kuota subsidi gas melon tersebut.

Selain itu, harga eceran tertinggi juga harus diterapkan  agen penjualan di lapangan. Serta pengawasan terpadu terhadap kuota subsidi gas elpiji 3 kg oleh semua pihak, baik DPR RI, BPH Migas, Dirjen Migas dan Pertamina.

"Perlu juga memperketat pengawasan terhadap distribusi gas di lapangan, dan bertindak tegas mendisiplinkan agen-agen yang tidak patuh mengikuti aturan main yang berlaku," tutup Faisal.

 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya