Berita

Masyarakat Peduli Energi Nasional (Mapenas)/Ist

Nusantara

Mapenas: Beli Gas Melon Wajib Tunjukkan KTP sudah Tepat

SENIN, 03 JUNI 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau gas melon dengan menunjukkan KTP di pangkalan resmi sejak 1 Juni 2024.

Kebijakan tersebut memperoleh dukungan Ketua Masyarakat Peduli Energi Nasional (Mapenas) Zulfikar.

Nantinya, petugas di pangkalan akan mencatat data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP melalui aplikasi berbasis website bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP).


"Kebijakan ini perlu diterapkan mengingat ingginya beban yang harus ditanggung negara pada subsidi elpiji 3 kg," kata Zulfikar dalam keterangannya, Senin (3/6).

Menurut Zulfikar, pada 2024 subsidi yang mesti ditanggung pemerintah untuk gas melon sebanyak 8,03 juta Metric Ton (MT) dengan nominal Rp87,4 triliun.

"Subsidi elpiji harusnya terarah dan terfokus hanya kepada  masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022," kata Zulfikar.

Sekjen Mapenas Faisal Nasution mendorong agar dilakukan sinkronisasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada. Sehingga tidak ada lagi masyarakat mampu ikut menikmati kuota subsidi gas melon tersebut.

Selain itu, harga eceran tertinggi juga harus diterapkan  agen penjualan di lapangan. Serta pengawasan terpadu terhadap kuota subsidi gas elpiji 3 kg oleh semua pihak, baik DPR RI, BPH Migas, Dirjen Migas dan Pertamina.

"Perlu juga memperketat pengawasan terhadap distribusi gas di lapangan, dan bertindak tegas mendisiplinkan agen-agen yang tidak patuh mengikuti aturan main yang berlaku," tutup Faisal.

 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya