Berita

Masyarakat Peduli Energi Nasional (Mapenas)/Ist

Nusantara

Mapenas: Beli Gas Melon Wajib Tunjukkan KTP sudah Tepat

SENIN, 03 JUNI 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau gas melon dengan menunjukkan KTP di pangkalan resmi sejak 1 Juni 2024.

Kebijakan tersebut memperoleh dukungan Ketua Masyarakat Peduli Energi Nasional (Mapenas) Zulfikar.

Nantinya, petugas di pangkalan akan mencatat data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP melalui aplikasi berbasis website bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP).


"Kebijakan ini perlu diterapkan mengingat ingginya beban yang harus ditanggung negara pada subsidi elpiji 3 kg," kata Zulfikar dalam keterangannya, Senin (3/6).

Menurut Zulfikar, pada 2024 subsidi yang mesti ditanggung pemerintah untuk gas melon sebanyak 8,03 juta Metric Ton (MT) dengan nominal Rp87,4 triliun.

"Subsidi elpiji harusnya terarah dan terfokus hanya kepada  masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022," kata Zulfikar.

Sekjen Mapenas Faisal Nasution mendorong agar dilakukan sinkronisasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada. Sehingga tidak ada lagi masyarakat mampu ikut menikmati kuota subsidi gas melon tersebut.

Selain itu, harga eceran tertinggi juga harus diterapkan  agen penjualan di lapangan. Serta pengawasan terpadu terhadap kuota subsidi gas elpiji 3 kg oleh semua pihak, baik DPR RI, BPH Migas, Dirjen Migas dan Pertamina.

"Perlu juga memperketat pengawasan terhadap distribusi gas di lapangan, dan bertindak tegas mendisiplinkan agen-agen yang tidak patuh mengikuti aturan main yang berlaku," tutup Faisal.

 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya