Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Cimahi, Sabtu (1/6)/Ist

Bisnis

Mendag Zulhas Jamin Pengisian Elpiji 3 Kg Sesuai Takaran

SENIN, 03 JUNI 2024 | 01:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu (1/6).

Dalam kunjungan ini, Mendag Zulhas mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian gas elpiji 3 kg yang ditentukan untuk memenuhi kebenaran ukuran.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Dalam peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Metrologi Sri Astuti.

"Saya melihat langsung di lokasi pengisian tabung gas elpiji di Cimahi. Cukup bagus dan tabungnya sudah diperbaiki. Tentu kita mengapresiasi karena tugas pemerintah mengingatkan agar pelaku usaha tidak lalai," kata Mendag Zulhas dalam keterangannya, Minggu (2/6).

Ketua Umum PAN itu menjelaskan, tabung gas elpiji 3 kg yang sudah lama perlu mendapat perbaikan agar timbangannya sesuai ketentuan. Di SPPBE swasta Kota Cimahi, tabung gas elpiji yang digunakan telah mendapat perbaikan sehingga isinya dipastikan sesuai takaran.

"Tabung gas elpiji yang sudah lama, karena terbuat dari besi, bisa karatan. Untuk itu, perlu diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, diisi terus dan tabungnya berkarat, takaran berat atau timbangan bisa berkurang sehingga bisa merugikan konsumen. Di SPPBE Kota Cimahi, tabung yang lama diperbaiki dulu dan dibersihkan. Kalau sudah bagus, dipakai kembali. Jadi, pengisian gas elpiji 3 kg di SPPBE di Kota Cimahi sudah bagus," beber Zulhas.

Sebelumnya, SPPBE swasta Cimahi ini mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal PKTN, Kemendag. Pengenaan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengujian saat dilakukan pengawasan metrologi legal oleh Direktorat Metrologi beberapa waktu lalu.

Saat diiuji, SPPBE swasta tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. SPPBE swasta ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang berbunyi “Pelaku Usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label”.

Sebelumya, Mendag Zulhas juga memimpin kegiatan ekspose SPPBE di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu, (25/5) dan Senin, (27/5). Dari hasil pengawasan tersebut, pelaku usaha SPPBE dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama.

"Alhamdulillah, setelah ramai mulai kunjungan ke di Tanjung Priok dan Koja, Pertamina juga melakukan pengawasan lebih sistematis, lebih ketat sehingga terjadi perbaikan di beberapa lokasi SPPBE. Terima kasih kepada Pertamina karena sudah melakukan pengawasan yang sistematis," ungkap dia.

Sementara itu, Moga menyampaikan, Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha SPPBE swasta di Cimahi. Namun, setelah dievaluasi, Direktorat Metrologi sudah tidak menemukan permasalahan karena pengisian yang berakibat pada pengurangan kuantitas gas elpiji 3 kg.

“Sistem pengisian gas elpiji 3 kg SPPBE swasta di Cimahi sudah sesuai dengan standar yang ditentukan Pertamina dan tidak ditemukan permasalahan dalam proses pengisian lagi. Diharapkan pelaku usaha SPPBE di seluruh Indonesia dapat mematuhi SOP yang sudah ditentukan agar kepastian kebenaran kuantitas terhadap elpiji sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan dan/atau labelnya,” imbuh Moga.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya