Berita

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran/Ist

Politik

Putusan MA Karpet Merah untuk Kaesang

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada  Pilkada 2024 menuai kontroversi dan dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Lewat putusan itu, seseorang yang masih berusia 29 tahun bisa didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asal saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.

"Keputusan itu tidak signifikan membuka ruang bagi anak muda untuk ikut kontestasi Pilkada. Kesan yang muncul justru untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep ikut Pilkada," kata Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/6).


DIa melihat putusan MA itu seperti dejavu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.

Lewat putusan MK itu, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun, bisa maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, bahkan memenangi Pilpres 2024.

Analis politik Universitas Nasional itu pun bertanya-tanya, jika niat MA membuka ruang untuk anak muda, kenapa batas usia tidak diturunkan menjadi 25 tahun?

"Maka, wajar bila publik menerjemahkan keputusan itu sebagai upaya memberi 'karpet merah' bagi Kaesang," pungkasnya.

Kaesang sendiri saat ini berusia 29 tahun, dan akan menyentuh usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Bila PKPU No 9/2020 tidak diubah, Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan sebagai peserta Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya