Berita

Elon Musk/Net

Bisnis

Hadapi Hukum Lagi, Elon Musk Digugat Pemegang Saham Tesla

SABTU, 01 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bos Tesla, SpaceX, hingga X, Elon Musk digugat oleh seorang pemegang saham Tesla dengan tuduhan memanfaatkan orang dalam pada 2022 lalu.

Dalam gugatan yang dilayangkan pekan ini, Musk diduga telah menjual saham Tesla lebih dari 7,5 miliar Dolar AS (Rp120 triliun), atau tepat sebelum pengumuman pada awal 2023 terkait produksi dan penjualan yang mengecewakan sepanjang 2022, yang menyebabkan harga saham Tesla anjlok.

Pria yang menggugat Musk, Michael Perry menuding Musk telah mengetahui informasi tersebut sebelum menjual saham miliknya dan mendapatkan keuntungan sekitar 3 miliar dolar AS (Rp48 triliun) dari penjualan tersebut.


“Musk mengeksploitasi posisinya di Tesla, dia telah mendapat keuntungan yang tidak semestinya dan melanggar tugas fidusia kepada Tesla,” kata gugatan tersebut seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (1/6).

Berdasarkan dokumen gugatan, Musk diketahui telah menjual saham di berbagai tanggal dalam kurun waktu November-Desember 2022.

Untuk itu, dalam gugatan itu Perry meminta pengadilan untuk memerintahkan Musk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham tersebut.

Seperti diketahui, ini bukan masalah hukum pertama yang dilayangkan kepada pengusaha ternama di AS itu.

Saat ini, pria tersebut juga berada di tengah-tengah penyelidikan pelanggaran undang-undang sekuritas federal pada 2022, setelah Musk membeli saham Twitter yang berganti nama menjadi X pada 2022 lalu.

Selain itu ada juga gugatan yang menuduh Musk sebagai penipu karena telah menunda mengungkap kepemilikannya di X demi mengumpulkan saham dengan harga lebih rendah.

Menanggapi penyelidikan itu, Musk mengatakan komisi sekuritas dan bursa AS sedang mencoba melecehkannya melalui penyelidikan yang tidak beralasan, yang tengah berseteru selama bertahun-tahun lamanya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya