Berita

Elon Musk/Net

Bisnis

Hadapi Hukum Lagi, Elon Musk Digugat Pemegang Saham Tesla

SABTU, 01 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bos Tesla, SpaceX, hingga X, Elon Musk digugat oleh seorang pemegang saham Tesla dengan tuduhan memanfaatkan orang dalam pada 2022 lalu.

Dalam gugatan yang dilayangkan pekan ini, Musk diduga telah menjual saham Tesla lebih dari 7,5 miliar Dolar AS (Rp120 triliun), atau tepat sebelum pengumuman pada awal 2023 terkait produksi dan penjualan yang mengecewakan sepanjang 2022, yang menyebabkan harga saham Tesla anjlok.

Pria yang menggugat Musk, Michael Perry menuding Musk telah mengetahui informasi tersebut sebelum menjual saham miliknya dan mendapatkan keuntungan sekitar 3 miliar dolar AS (Rp48 triliun) dari penjualan tersebut.


“Musk mengeksploitasi posisinya di Tesla, dia telah mendapat keuntungan yang tidak semestinya dan melanggar tugas fidusia kepada Tesla,” kata gugatan tersebut seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (1/6).

Berdasarkan dokumen gugatan, Musk diketahui telah menjual saham di berbagai tanggal dalam kurun waktu November-Desember 2022.

Untuk itu, dalam gugatan itu Perry meminta pengadilan untuk memerintahkan Musk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham tersebut.

Seperti diketahui, ini bukan masalah hukum pertama yang dilayangkan kepada pengusaha ternama di AS itu.

Saat ini, pria tersebut juga berada di tengah-tengah penyelidikan pelanggaran undang-undang sekuritas federal pada 2022, setelah Musk membeli saham Twitter yang berganti nama menjadi X pada 2022 lalu.

Selain itu ada juga gugatan yang menuduh Musk sebagai penipu karena telah menunda mengungkap kepemilikannya di X demi mengumpulkan saham dengan harga lebih rendah.

Menanggapi penyelidikan itu, Musk mengatakan komisi sekuritas dan bursa AS sedang mencoba melecehkannya melalui penyelidikan yang tidak beralasan, yang tengah berseteru selama bertahun-tahun lamanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya