Berita

Tapera/Net

Bisnis

Dimulai 2027, Tapera Bukan untuk Biayai Makan Bergizi Gratis dan IKN

SABTU, 01 JUNI 2024 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaksanaan kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, program Tapera akan diimplementasikan mulai 2027.

Sejak ada perubahan dari Tabungan Perumahan (Taperum) ke Tapera, menurut Moeldoko, ada kekosongan dari tahun 2020 sampai 2024, di mana dalam kurun waktu tersebut sama sekali tidak ada aktivitas iuran.


Adapun dalam tabungan Tapera ini untuk ASN akan dibiayai oleh APBN sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen ditanggung oleh ASN. Sementara, untuk pekerja swasta 0,5 persen akan ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persennya ditanggung pekerja itu sendiri.

"Nanti Tapera akan berjalan untuk ASN yang 0,5 persen dari APBN itu setelah ada Kepmen Kementerian Keuangan, kemudian untuk para pekerja swasta maupun mandiri itu setelah ada Permen dari Menteri Ketenagakerjaan, itu baru bisa berjalan dengan baik,” jelas Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, dikutip Sabtu (1/6).

Lebih lanjut Moeldoko menegaskan, melalui perluasan program Tapera ini bahwa Pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan-persoalan berkaitan sandang, pangan dan papan.

Ia juga menegaskan bahwa iuran Tapera tak ada hubungannya sama sekali dengan APBN. Apalagi, untuk membiayai program-program prioritas seperti makan bergizi gratis ataupun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya