Berita

Ilustrasi Foto/Net

Publika

Menyorot Profesionalitas BP2MI

Oleh: Imam Syafi’i*
SABTU, 01 JUNI 2024 | 06:20 WIB

TULISAN ini tidak ada maksud sama sekali untuk mendiskreditkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hanya saja mungkin kebanyakan orang awam termasuk saya, cukup dengan mengartikan kepanjangan dari BP2MI adalah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Di pikiran khalayak pun pasti BP2MI adalah badan Pemerintah yang mempunyai satu fokus dalam tugas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sepemahaman saya, BP2MI merupakan revitalisasi dari pendahulunya, yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Revitalisasi tersebut berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti dari undang undang pendahulunya yakni, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).


Bayangan saya waktu itu, Revitalisasi BNP2TKI menjadi BP2MI alias hilangnya kata penempatan, BP2MI akan menjadi salah satu institusi pemerintah yang tupoksinya khusus untuk melindungi PMI dari mulai Pra, Masa, hingga Purna Penempatan. Kasarnya, fokusnya cuma satu, yakni pelindungan. Tidak terlibat dalam bisnis “Penempatan”.

Dan kalaupun pemerintah memang merasa perlu terlibat dalam bisnis PMI, apakah tidak sebaiknya pemerintah membentuk badan tersendiri, misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang khusus bergerak dalam bisnis Penempatan PMI?

Jika membaca regulasi, pada halaman 56 UU PPMI, Penjelasan Umum, di Paragraf terakhir menyatakan bahwa “Undang-Undang ini lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.”, di mana hal itu menurut saya sah-sah saja, sepanjang itu dilakukan dengan cara yang fair.

Kata fair di atas, maksudnya adalah keputusan yang tepat atau adil dari Pemerintah dengan cara membentuk badan usaha khusus milik negara, yang fokusnya khusus pada bisnis “Penempatan PMI”, jika harus. Sementara, memberikan kewenangan penuh pada BP2MI untuk berfokus pada tupoksi pelindungannya, bukan seperti saat ini, di mana BP2MI bertugas untuk melakukan Pelindungan, tetapi juga bisa melakukan Penempatan PMI.

Meskipun antara Pelindungan dengan Penempatan di BP2MI berbeda Deputi, tapi tetap saja itu akan berpotensi terjadinya conflict of interest di lingkungan BP2MI itu sendiri, karena masih “satu kandang”.

Berdasarkan hasil diskusi dengan salah satu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang penempatan PMI. Beliau berbicara bahwa “BP2MI lembaga superbody bisa sebagai administrator, pelindungan dan penempatan. Apabila BP2MI fungsi Penempatan, lalu siapa yang mengawasi? Apa tidak ada conflict of interest, mengingat BP2MI memegang seluruh data mitra P3MI di luar negeri? Perusahaan swasta di Indonesia cari link “koneksi” harus kemana-mana ketemu orang banyak, lobi sana-sini. Tapi BP2MI cukup duduk manis dapat data karena sebagai administrator,” kata beliau, yang enggan untuk disebutkan namanya.

Kembali soal peran besar yang diberikan oleh UU PPMI kepada Pemerintah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI, semoga saja Pemerintah kembali mengkaji tupoksi BP2MI, sehingga ketika fokus pada soal penempatan, pemerintah memiliki badan usaha khusus.

Dan ketika fokus pada soal pelindungan, pemerintah punya BP2MI. Ketika misalnya ada PMI yang bermasalah yang diberangkatkan oleh BUMN khusus itu, maka BP2MI harus berani dan benar-benar profesional dalam memperjuangkan hak-hak dari PMI tersebut, meskipun harus berhadapan secara hukum, baik perdata maupun pidana dengan badan usaha milik negara.

Apalagi jika permasalahan PMI tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta, BP2MI wajib menjadi garda terdepan untuk membela hak dan kepentingan PMI guna diselesaikan permasalahannya, baik secara musyawarah ataupun secara hukum (jika musyawarah telah dilakukan tetapi gagal menemukan penyelesaian).

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), aktivis pelaut


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya