Berita

Ilustrasi Foto/Net

Publika

Menyorot Profesionalitas BP2MI

Oleh: Imam Syafi’i*
SABTU, 01 JUNI 2024 | 06:20 WIB

TULISAN ini tidak ada maksud sama sekali untuk mendiskreditkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hanya saja mungkin kebanyakan orang awam termasuk saya, cukup dengan mengartikan kepanjangan dari BP2MI adalah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Di pikiran khalayak pun pasti BP2MI adalah badan Pemerintah yang mempunyai satu fokus dalam tugas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sepemahaman saya, BP2MI merupakan revitalisasi dari pendahulunya, yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Revitalisasi tersebut berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti dari undang undang pendahulunya yakni, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).


Bayangan saya waktu itu, Revitalisasi BNP2TKI menjadi BP2MI alias hilangnya kata penempatan, BP2MI akan menjadi salah satu institusi pemerintah yang tupoksinya khusus untuk melindungi PMI dari mulai Pra, Masa, hingga Purna Penempatan. Kasarnya, fokusnya cuma satu, yakni pelindungan. Tidak terlibat dalam bisnis “Penempatan”.

Dan kalaupun pemerintah memang merasa perlu terlibat dalam bisnis PMI, apakah tidak sebaiknya pemerintah membentuk badan tersendiri, misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang khusus bergerak dalam bisnis Penempatan PMI?

Jika membaca regulasi, pada halaman 56 UU PPMI, Penjelasan Umum, di Paragraf terakhir menyatakan bahwa “Undang-Undang ini lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.”, di mana hal itu menurut saya sah-sah saja, sepanjang itu dilakukan dengan cara yang fair.

Kata fair di atas, maksudnya adalah keputusan yang tepat atau adil dari Pemerintah dengan cara membentuk badan usaha khusus milik negara, yang fokusnya khusus pada bisnis “Penempatan PMI”, jika harus. Sementara, memberikan kewenangan penuh pada BP2MI untuk berfokus pada tupoksi pelindungannya, bukan seperti saat ini, di mana BP2MI bertugas untuk melakukan Pelindungan, tetapi juga bisa melakukan Penempatan PMI.

Meskipun antara Pelindungan dengan Penempatan di BP2MI berbeda Deputi, tapi tetap saja itu akan berpotensi terjadinya conflict of interest di lingkungan BP2MI itu sendiri, karena masih “satu kandang”.

Berdasarkan hasil diskusi dengan salah satu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang penempatan PMI. Beliau berbicara bahwa “BP2MI lembaga superbody bisa sebagai administrator, pelindungan dan penempatan. Apabila BP2MI fungsi Penempatan, lalu siapa yang mengawasi? Apa tidak ada conflict of interest, mengingat BP2MI memegang seluruh data mitra P3MI di luar negeri? Perusahaan swasta di Indonesia cari link “koneksi” harus kemana-mana ketemu orang banyak, lobi sana-sini. Tapi BP2MI cukup duduk manis dapat data karena sebagai administrator,” kata beliau, yang enggan untuk disebutkan namanya.

Kembali soal peran besar yang diberikan oleh UU PPMI kepada Pemerintah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI, semoga saja Pemerintah kembali mengkaji tupoksi BP2MI, sehingga ketika fokus pada soal penempatan, pemerintah memiliki badan usaha khusus.

Dan ketika fokus pada soal pelindungan, pemerintah punya BP2MI. Ketika misalnya ada PMI yang bermasalah yang diberangkatkan oleh BUMN khusus itu, maka BP2MI harus berani dan benar-benar profesional dalam memperjuangkan hak-hak dari PMI tersebut, meskipun harus berhadapan secara hukum, baik perdata maupun pidana dengan badan usaha milik negara.

Apalagi jika permasalahan PMI tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta, BP2MI wajib menjadi garda terdepan untuk membela hak dan kepentingan PMI guna diselesaikan permasalahannya, baik secara musyawarah ataupun secara hukum (jika musyawarah telah dilakukan tetapi gagal menemukan penyelesaian).

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), aktivis pelaut


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya