Berita

Ilustrasi Foto/Net

Publika

Menyorot Profesionalitas BP2MI

Oleh: Imam Syafi’i*
SABTU, 01 JUNI 2024 | 06:20 WIB

TULISAN ini tidak ada maksud sama sekali untuk mendiskreditkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hanya saja mungkin kebanyakan orang awam termasuk saya, cukup dengan mengartikan kepanjangan dari BP2MI adalah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Di pikiran khalayak pun pasti BP2MI adalah badan Pemerintah yang mempunyai satu fokus dalam tugas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sepemahaman saya, BP2MI merupakan revitalisasi dari pendahulunya, yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Revitalisasi tersebut berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti dari undang undang pendahulunya yakni, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).


Bayangan saya waktu itu, Revitalisasi BNP2TKI menjadi BP2MI alias hilangnya kata penempatan, BP2MI akan menjadi salah satu institusi pemerintah yang tupoksinya khusus untuk melindungi PMI dari mulai Pra, Masa, hingga Purna Penempatan. Kasarnya, fokusnya cuma satu, yakni pelindungan. Tidak terlibat dalam bisnis “Penempatan”.

Dan kalaupun pemerintah memang merasa perlu terlibat dalam bisnis PMI, apakah tidak sebaiknya pemerintah membentuk badan tersendiri, misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang khusus bergerak dalam bisnis Penempatan PMI?

Jika membaca regulasi, pada halaman 56 UU PPMI, Penjelasan Umum, di Paragraf terakhir menyatakan bahwa “Undang-Undang ini lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.”, di mana hal itu menurut saya sah-sah saja, sepanjang itu dilakukan dengan cara yang fair.

Kata fair di atas, maksudnya adalah keputusan yang tepat atau adil dari Pemerintah dengan cara membentuk badan usaha khusus milik negara, yang fokusnya khusus pada bisnis “Penempatan PMI”, jika harus. Sementara, memberikan kewenangan penuh pada BP2MI untuk berfokus pada tupoksi pelindungannya, bukan seperti saat ini, di mana BP2MI bertugas untuk melakukan Pelindungan, tetapi juga bisa melakukan Penempatan PMI.

Meskipun antara Pelindungan dengan Penempatan di BP2MI berbeda Deputi, tapi tetap saja itu akan berpotensi terjadinya conflict of interest di lingkungan BP2MI itu sendiri, karena masih “satu kandang”.

Berdasarkan hasil diskusi dengan salah satu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang penempatan PMI. Beliau berbicara bahwa “BP2MI lembaga superbody bisa sebagai administrator, pelindungan dan penempatan. Apabila BP2MI fungsi Penempatan, lalu siapa yang mengawasi? Apa tidak ada conflict of interest, mengingat BP2MI memegang seluruh data mitra P3MI di luar negeri? Perusahaan swasta di Indonesia cari link “koneksi” harus kemana-mana ketemu orang banyak, lobi sana-sini. Tapi BP2MI cukup duduk manis dapat data karena sebagai administrator,” kata beliau, yang enggan untuk disebutkan namanya.

Kembali soal peran besar yang diberikan oleh UU PPMI kepada Pemerintah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI, semoga saja Pemerintah kembali mengkaji tupoksi BP2MI, sehingga ketika fokus pada soal penempatan, pemerintah memiliki badan usaha khusus.

Dan ketika fokus pada soal pelindungan, pemerintah punya BP2MI. Ketika misalnya ada PMI yang bermasalah yang diberangkatkan oleh BUMN khusus itu, maka BP2MI harus berani dan benar-benar profesional dalam memperjuangkan hak-hak dari PMI tersebut, meskipun harus berhadapan secara hukum, baik perdata maupun pidana dengan badan usaha milik negara.

Apalagi jika permasalahan PMI tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta, BP2MI wajib menjadi garda terdepan untuk membela hak dan kepentingan PMI guna diselesaikan permasalahannya, baik secara musyawarah ataupun secara hukum (jika musyawarah telah dilakukan tetapi gagal menemukan penyelesaian).

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), aktivis pelaut


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya