Berita

Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono/Ist

Nusantara

Mendesak Perbaikan Tata Kelola Jalan Raya untuk Tekan Laka Lantas

JUMAT, 31 MEI 2024 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) belakangan ini, perlu dilakukan perubahan dalam pengelolaan jalan raya dan melibatkan seluruh stakeholder untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Salah satunya adalah pencegahan kecelakaan melalui langkah aktif penegak hukum dan pengelola terminal dalam melakukan pemantauan kelaikan dan kesiapan pengemudi bus, termasuk penyedia infrastruktur jalan raya.

Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai kasus kecelakaan sejumlah bus pariwisata, tak bisa sepenuhnya dibebankan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun pemilik usaha bus transportasi saja.


"Memang Kemenhub adalah regulatornya, yang mengeluarkan peraturannya. Tapi untuk pengawasannya, itu bukan tanggung jawab Kemenhub tapi ada Kepolisian sebagai penegak hukumnya," kata Baman dalam keterangnnya,Jumat (31/5).

Ia menegaskan dalam dunia transportasi, dikenal dengan aturan keselamatan, yang stakeholdernya bukan hanya pemerintah dalam fungsinya sebagai pembuat aturan yaitu Kemenhub.

Tapi juga pemerintah dalam fungsinya sebagai penegak hukum yaitu kepolisian, pemerintah sebagai fasilitator yaitu Dinas Perhubungan daerah dan pengelola terminal, pemerintah sebagai penyedia infrastruktur yaitu Kementerian PUPR.  

Berikutnya operator atau pemilik usaha, yang dalam artian mulai dari pengemudi, mekanik yang bekerja di usaha tersebut hingga pucuk pimpinannya, hingga para pengguna jasa transportasi.

"Sesuai dengan UU 22 tahun 2009, semua pemangku kepentingan itu bertanggungjawab atas semua yang terjadi di jalan raya dan angkutan jalan," kata Bambang.

Misalnya, pengelola terminal bus itu harus bisa menjalankan fungsinya sebagai pihak yang mengecek kondisi kendaraan bus dan keamanan para penumpang.

Seharusnya, lanjut Bambang, di terminal itu juga ada pengecekan pada para penumpang apakah mereka membawa benda tajam atau tidak. Pengelola terminal juga harus mengecek bus yang ada di dalam terminal itu laik jalan atau tidak.

"Kan tidak bisa kalau mereka hanya terima uang dari bus tanpa melakukan pengecekan apa-apa. Mereka bisa mengecek di aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub, apakah bus tersebut boleh jalan atau tidak," kata Bambang.

Sama halnya dengan kepolisian selaku penegak hukum, mereka seharusnya bisa secara aktif melakukan pengawasan melalui aplikasi yang tersedia.

"Apalagi mereka punya akses pantauan lewat satelit, untuk mengetahui apakah bus yang tidak laik jalan tersebut, ada di mana," ungkapnya lagi.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya