Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tunggu Salinan Putusan MA Tindaklanjuti Aturan Usia Cakada

JUMAT, 31 MEI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dikirim secara resmi, baru setelah itu bakal menindaklanjuti aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA atas perkara nomor 23/P/HUM/2024, yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dalam pengujian Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (31/5).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menegaskan, prinsip berkepastian hukum diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU 2/2024. Sehingga, pihaknya harus menjalankan hal tersebut.

"Kami saat ini menunggu putusan yang ramai dibicarakan tersebut dipublikasikan," katanya.

Saat ini, lanjut Idham, KPU sedang mengharmonisasi draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Karenanya, ketika sudah mendapat salinan putusan MA maka akan ditindaklanjuti.

"Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan ke pembentuk undang-undang," tambah mantan Anggota KPU Jawa Barat itu menutup.

Jika merujuk UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), aturan batas usia pasangan cakada diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya menyatakan, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil wali kota".

Secara tekstual ada perbedaan, antara aturan batas usia pasangan cakada di UU Pilkada, dengan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dan juga Putusan MA atas perkara uji materiil yang diajukan.

Dalam draf revisi PKPU, aturan mengenai batas usia termaktub dalam Pasal 15 yang berbunyi, "syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung pada saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
".

Sementara, aturan yang diubah MA melalui putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020  tentang Pencalonan Kepala Daerah menjadi berbunyi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

KPU sendiri telah melakukan uji publik draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 Mei 2024 lalu.

Draf beleid tersebut disetujui Komisi II DPR untuk disahkan menjadi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Adapun putusan MA dibacakan dan disampaikan ke publik pada Senin lalu (27/5).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya