Berita

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus (kemeja merah) saat akan masuk ke gedung KPK, Senin 20 Mei 2024/RMOL

Hukum

Kasus Askrida Dapat Atensi Pimpinan KPK, Diminta Ekspose

KAMIS, 30 MEI 2024 | 23:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Bangun Askrida mendapat perhatian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus korupsi Askrida ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 4 triliun.

"Saya sudah sampaikan ke pimpinan untuk disikapi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (30/5).

Dugaan korupsi di Askrida dilaporkan Indonesia Audit Watch ke KPK pada 17 Maret 2023. Meski begitu hingga kini penanganan kasusnya tidak jelas.


Padahal selain menyerahkan hasil audit, laporan keuangan serta dokumen korespondensi bank pengaduan dilengkapi keterangan whistleblower.

"Perlu dipanggil Dir PLPM untuk ekspos," kata Tanak. Dir PLPM yang dimaksud adalah Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

Dugaan korupsi Askrida dilaporkan IAW terjadi dalam kurun 2018-2022. Selama periode itu, atas perintah jajaran komisaris, diserahkan komisi Rp 4,405 triliun kepada kepala daerah pemilik saham Askrida.

Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mendatangi Gedung KPK, Senin (20/5) pekan lalu. Ia meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya.

"Dalihnya, membayar biaya komisi padahal perusahaan memiliki utang atau tunggakan klaim Rp 2,3 triliun kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen yang tidak dicatatkan dibayar sejak 2018," kata Iskandar kepada media menjelaskan modus korupsi yang diduga terjadi di Askrida usai diterima bagian Dumas KPK.

Saham Askrida diketahui dimiliki sejumlah Pemda/BUMD. Salah satu isu yang disorot yakni penerimaan komisi dengan tidak patut dan sah oleh empat kepala daerah.

Catatan tentang komisi yang diserahterimakan dalam bentuk cash tersebut sudah dipegang Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan catatan yang sama IAW menyebut komisi dibagikan untuk dan atas nama Mahyeldi selaku gubernur Sumatera Barat, Ridawan Kamil gubernur Jawa Barat, Anies Baswedan gubernur Jakarta, Ganjar Pranowo gubernur Jawa Tengah. Masing-masing menerima komisi kurang lebih Rp 400 miliar, Rp 500 miliar, Rp 800 miliar dan Rp 400 miliar.

"Tidak mencatatkan tunggakan selama bertahun-tahun di dalam laporan keuangan menyalahi aturan OJK. Tidak bisa dimaklumi dari perspektif perundangan tunggakan klaim sengaja disembunyikan,"katanya.

"Menyembunyikan sama dengan merekayasa. Lebih memprihatikan selama lima tahun Askrida rajin mengeluarkan biaya komisi yang jumlahnya super besar daripada laba," jelas Iskandar.

Ia pun berharap KPK melakukan penyelidikan. Selain direksi Askrida pihak yang di antaranya perlu diperiksa adalah kepala daerah yang menerima komisi.

"Tentu penyimpangan yang terjadi memiliki konsekuensi hukum baik dari sisi pidana umum, pidana korupsi. Sudah selayaknya seperti imbauan KPK yang mengajak peran serta publik dalam kaitan pemberantasan korupsi maka ideal seluruh pemimpin daerah yang ikut dalam kepemilikan saham Askrida segera diperiksa," tukas Iskandar Sitorus.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya