Berita

Wakil Ketua Perkumpulan Nusantara Utama Cita (NU Circle) Ahmad Rizali/Net

Politik

NU Circle Kritik Buku Panduan Kemdikbud Berisi Kekerasan Seksual, Pedofilia, dan LGBT

KAMIS, 30 MEI 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah dikaji lebih jauh, isu Buku Panduan Program Sastra Masuk Kurikulum untuk mendukung  Kurikulum Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ternyata juga berisi kekerasan seksua, pedofilia, dan LGBT.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Perkumpulan Nusantara Utama Cita (NU Circle) Ahmad Rizali. Katanya, buku-buku sastra picisan ini tetap diloloskan oleh Kemdikbud Ristek sebagai bacaan sastra untuk guru dan anak-anak di seluruh sekolah di Indonesia.

Menurutnya, buku panduan ini dinilai mempromosikan pornografi, kecabulan, pedofilia  dan LGBT.


Dia pun memberikan contoh novel berjudul "Puya ke Puya" karya Faisal Oddang yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama tahun 2021.

Di halaman 208, lanjutnya,  terdapat narasi kekerasan seksual yang berbunyi “Saya merogoh selangkangannya, Memasukkan gagang parang berkali-kali, sebelum saya setubuhi. Malena hanya mampu menangis.”

Di halaman 45, terdapat adegan pedofilia yaitu kekerasan seksual terhadap anak-anak. Narasi teksnya  berbunyi “Lelaki, bos ayahnya, membunuhnya dengan tidak sengaja......Bos ayah Bumi memasukkan kemaluannya ke pantat Bumi. Akhirnya dia meninggal.”

Di halaman 76 dan 79, terdapat adegan LGBT.  berbunyi, "Mister itu menyukai laki-laki, anak laki. Mr Berth kadang-kadang juga suka sama lelaki dewasa, kalau tidak ada anak kecil seperti Bumi waktu itu.”  

Di halaman 79  terdapat teks yang mempromosikan LGBT yang berbunyi “Mr. Berth, bos ayah Bumi, mister itu yang aku lihat....tempat kencing Mister itu masuk ke pantat ayah Bumi. Mereka lama-lama seperti capek....kemudian ayah Bumi dicium mister itu.”

Ahmad Rizali menegaskan contoh-contoh karya sastra dalam Buku Panduan Sastra Masuk Kurikulum menjadi bukti tragedi intelektual. Sebab, seharusnya para kurator Kemdikbud Ristek itu bertugas menyeleksi buku sastra yang memiliki nilai sastra tinggi dan memenuhi norma-norma dalam masyarakat.

“Seharusnya semua konten sastra yang berisi kekerasan seksual, persenggamaan, dan pornografi itu  dicoret,” kata Ahmad Rizali dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5).

Untuk itu, kata dia lagi, NU Circle meminta koreksi secara total buku panduan tersebut. Sebab jika diteruskan buku itu akan menjadi referensi pihak sekolah untuk melakukan pengadaan buku-buku cabul  tersebut di pasaran.

“Program itu harus dihentikan. Para kurator Kemdikbud Ristek itu harus mampu bertugas memilah mana buku sastra yang baik untuk anak-anak di sekolah dan mana yang tidak baik,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya