Berita

Putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Batas Usia Cakada Dihapus MA

Langkah Kaesang Makin Mulus Maju Pilgub Jakarta

KAMIS, 30 MEI 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghapusan aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada) oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020, langsung dikaitkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Sebabnya, beberapa pekan ini Kaesang diisukan bakal maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta, bersama keponakan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.

Direktur Eksekutif Sentral Politika Subiran Paridamos menuturkan, isu Kaesang bakal menjadi Calon Wakil Gubernur Jakarta memang terbuka.


Tetapi menurutnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur secara eksplisit batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Artinya, Subiran memandang masih ada aturan di dalam UU yang mengganjal Kaesang untuk maju Pilgub Jakarta, meskipun baru-baru ini MA mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang memerintahkan KPU menghapus batas usia pasangan cakada.

"PKPU itu mengacu ke UU. Selama UU dengan tegas menyatakan batas usia cagub (syaratnya) 30 tahun, ya nggak bisa," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/5).

Dia memandang, langkah yang seharusnya diambil oleh penguji materiil batas usia pasangan cakada di PKPU, yakni dalam hal ini Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, adalah uji materiil pasal terkait di UU Pilkada.

"Kecuali ada judicial review ke MK terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, baru bisa lolos itu Kaesang, bisa Jadi Cagub atau Cawagub," tutur pengamat politik lulusan S2 Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyatakan, “Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota”.

Sementara, dalam putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah bunyi frasa aturan batas usia pasangan cakada di dalam UU Pilkada tersebut ditambahkan.

Sehingga bunyi menjadi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya