Berita

Putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Batas Usia Cakada Dihapus MA

Langkah Kaesang Makin Mulus Maju Pilgub Jakarta

KAMIS, 30 MEI 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghapusan aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada) oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020, langsung dikaitkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Sebabnya, beberapa pekan ini Kaesang diisukan bakal maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta, bersama keponakan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.

Direktur Eksekutif Sentral Politika Subiran Paridamos menuturkan, isu Kaesang bakal menjadi Calon Wakil Gubernur Jakarta memang terbuka.


Tetapi menurutnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur secara eksplisit batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Artinya, Subiran memandang masih ada aturan di dalam UU yang mengganjal Kaesang untuk maju Pilgub Jakarta, meskipun baru-baru ini MA mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang memerintahkan KPU menghapus batas usia pasangan cakada.

"PKPU itu mengacu ke UU. Selama UU dengan tegas menyatakan batas usia cagub (syaratnya) 30 tahun, ya nggak bisa," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/5).

Dia memandang, langkah yang seharusnya diambil oleh penguji materiil batas usia pasangan cakada di PKPU, yakni dalam hal ini Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, adalah uji materiil pasal terkait di UU Pilkada.

"Kecuali ada judicial review ke MK terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, baru bisa lolos itu Kaesang, bisa Jadi Cagub atau Cawagub," tutur pengamat politik lulusan S2 Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyatakan, “Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota”.

Sementara, dalam putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah bunyi frasa aturan batas usia pasangan cakada di dalam UU Pilkada tersebut ditambahkan.

Sehingga bunyi menjadi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya