Berita

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno/Ist

Hukum

Verzet KPK atas Putusan Sela Gazalba Diyakini Terkabul

KAMIS, 30 MEI 2024 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Verzet (perlawanan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dibebaskannya hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, karena persoalan delegasi Jaksa Agung diyakini bakal dikabulkan.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno, menanggapi putusan sela dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

Menurut dia, argumentasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang diketuai Fahzal Hendri, sangat lemah, karena menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus memiliki delegasi Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.


"Maka saya berkeyakinan, bila perlawanan KPK diajukan, pasti dikabulkan," kata Prof Minarno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/5).

Bila perlawanan KPK dikabulkan, putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan batal atau tidak sah.

"Maka persidangan dapat dilanjutkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Rabu (29/5), KPK resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan atau verzet terkait putusan sela dengan terdakwa Gazalba Saleh.

Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya