Berita

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno/Ist

Hukum

Verzet KPK atas Putusan Sela Gazalba Diyakini Terkabul

KAMIS, 30 MEI 2024 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Verzet (perlawanan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dibebaskannya hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, karena persoalan delegasi Jaksa Agung diyakini bakal dikabulkan.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno, menanggapi putusan sela dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

Menurut dia, argumentasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang diketuai Fahzal Hendri, sangat lemah, karena menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus memiliki delegasi Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.


"Maka saya berkeyakinan, bila perlawanan KPK diajukan, pasti dikabulkan," kata Prof Minarno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/5).

Bila perlawanan KPK dikabulkan, putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan batal atau tidak sah.

"Maka persidangan dapat dilanjutkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Rabu (29/5), KPK resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan atau verzet terkait putusan sela dengan terdakwa Gazalba Saleh.

Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya