Berita

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno/Ist

Hukum

Verzet KPK atas Putusan Sela Gazalba Diyakini Terkabul

KAMIS, 30 MEI 2024 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Verzet (perlawanan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dibebaskannya hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, karena persoalan delegasi Jaksa Agung diyakini bakal dikabulkan.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno, menanggapi putusan sela dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

Menurut dia, argumentasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang diketuai Fahzal Hendri, sangat lemah, karena menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus memiliki delegasi Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.


"Maka saya berkeyakinan, bila perlawanan KPK diajukan, pasti dikabulkan," kata Prof Minarno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/5).

Bila perlawanan KPK dikabulkan, putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan batal atau tidak sah.

"Maka persidangan dapat dilanjutkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Rabu (29/5), KPK resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan atau verzet terkait putusan sela dengan terdakwa Gazalba Saleh.

Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya