Berita

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno/Ist

Hukum

Verzet KPK atas Putusan Sela Gazalba Diyakini Terkabul

KAMIS, 30 MEI 2024 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Verzet (perlawanan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dibebaskannya hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, karena persoalan delegasi Jaksa Agung diyakini bakal dikabulkan.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno, menanggapi putusan sela dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

Menurut dia, argumentasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang diketuai Fahzal Hendri, sangat lemah, karena menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus memiliki delegasi Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba.


"Maka saya berkeyakinan, bila perlawanan KPK diajukan, pasti dikabulkan," kata Prof Minarno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/5).

Bila perlawanan KPK dikabulkan, putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan batal atau tidak sah.

"Maka persidangan dapat dilanjutkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Rabu (29/5), KPK resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan atau verzet terkait putusan sela dengan terdakwa Gazalba Saleh.

Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan tim JPU KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya