Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

KPK Resmi Nyatakan Perlawanan atas Putusan Sela Gazalba Saleh

RABU, 29 MEI 2024 | 17:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan atau Verzet terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan kaitan dengan putusan sela Majelis Hakim dalam perkara Gazalba Saleh pada hari ini, Rabu (29/5).

"Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/5).


Ali menjelaskan, argumentasi hukum tersebut segera akan disusun dan disiapkan tim Jaksa dalam memori yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, Majelis Hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut Majelis Hakim, Jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan TPPU mencapai Rp62,9 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Gazalba bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Dari pengurusan perkara kasasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.

Selain itu pada dakwaan Kedua, pada 2020, terdakwa bersama-sama Neshawaty Arsjad selaku pengacara juga menerima uang sebesar Rp37 miliar. Uang itu terkait penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan nomor perkara 109 PK/PID.Sus/2020.

Di mana, Jaffar didampingi pengacara Neshawaty juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Gazalba. Kemudian pada 15 April 2020, PK terpidana Jaffar dikabulkan terdakwa Gazalba.

Kemudian sejak 2020-2022, terdakwa Gazalba telah menerima gratifikasi sebesar 18 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp213 juta dengan kurs Rp11.850 sebagaimana dakwaan kesatu, dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura atau sekitar Rp13,36 miliar dengan kurs Rp11.850, 181.100 dolar AS atau sekitar Rp2,9 miliar dengan kurs Rp16.000, serta Rp9.429.600.000. Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh sebesar Rp62,9 miliar.

Usai putusan tersebut, Gazalba bebas dari tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (27/5).

Sebelumnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Majelis Hakim MA menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas vonis Gazalba pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada Selasa 1 Agustus 2023. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya