Berita

Maksimum Serin selaku saksi PDIP di Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitutsi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (29/5)/Repro

Hukum

Sidang Lanjutan PHPU Legislatif 2024

Saksi PDIP Beberkan Penggelembungan Suara PAN di Papua Selatan

RABU, 29 MEI 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengusutan dugaan penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Papua Selatan, diungkap saksi yang dihadirkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maksimum Serin selaku saksi PDIP mengungkap suara PAN yang menggelembung menjadi 715 hampir mencapai 50 persen.

Pasalnya, berdasarkan data hasil penghitungan perolehan suara yang dia ketahui, suara PAN hanya sebanyak 373 suara.


"Saat itu, saya mengajukan keberatan dan saksi dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengajukan keberatan juga saat itu secara lisan, tidak menggunakan form keberatan karena tidak tersedia," ujar Serin.

Dia mengaku, selisih suara yang ditemukannya tersebut sudah didaftarkan ke Panitia Pengawas Pemilu Desa (PPD) dan juga disaksikan panitia pengawas.

"Saya juga lapor ke Ketua Panwas," sambungnya menegaskan.

Tak cuma Serin yang kedudukannya sebagai saksi di saat pencoblosan pemilu, PDIP juga menghadirkan PPD yang bertugas di dua distrik yaitu Johana Resubun.

Johana menerangkan, di distrik tempatnya mengawasi adalah Sor Ep dan Akat. Namun, di Distrik Sor Ep ditemukan pemilih yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ikut mencoblos, sehingga suara PAN menjadi menggelembung.

"Melebihi jumlah DPT yaitu 1.742 suara. Dari data C Hasil yang kita punya di Distrik Sor Ep adanya penggelembungan suara. Ada penambahan di partai PAN. Perolehan rekapitulasi melebihi dari jumlah DPT. DPT berjumlah 1.742, Yang Mulia," tambahnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya