Berita

Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar (kiri) di markas PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/5)/RMOL

Politik

PKB Umumkan Jagoan Cagub Injury Time Jelang Pendaftaran

RABU, 29 MEI 2024 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk menjaring bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang akan bertarung di Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Menurut Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar, secara bertahap PKB menetapkan figur-figur yang akan bertarung di Pilkada serentak.

Namun hingga Rabu (29/5), partai berlambang bola dunia yang diketuai Muhaimin Iskandar itu baru mengeluarkan surat tugas untuk tingkat bupati dan walikota.


Sementara untuk gubernur masih dalam penggodokan dan kemungkinan besar baru akan diumumkan injury time menjelang pendaftaran.

"Kami sih tidak memberikan batas waktu, tapi batas paling akhir kemungkinan akhir Juli, karena Agustus sudah masuk tahap pendaftaran," kata Cak Halim di markas PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, desk Pilkada PKB menerima 2.978  Bacakada sejak dibuka pendaftaran 20 April lalu untuk tingkat Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Para Bacakada ini diminta menyampaikan visi dan misinya dan strategi pemenangan yang akan dijalankan. Isu yang dikupas mulai dari SDM, infrastruktur, kemiskinan dan ketahanan pangan.

"Kita ingin mendengar bagaimana isu perubahan dalam pembangunan daerah muncul di visi misi para Bacakada," tandas Abdul Halim Iskandar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya