Berita

Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (baju biru) kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar/Ist

Hukum

KPK Akhirnya Jebloskan Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas

RABU, 29 MEI 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat bebas dari penjara, mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan, dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Makassar pada hari ini, Rabu (29/5).

"Selain itu adanya pidana denda Rp200 juta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (29/5).


Gugatan Kasasi yang dilayangkan KPK telah diputus pada Rabu (24/4) dengan nomor perkara 523 K/Pid.Sus/2024 dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

"Amar putusan kabul. Terbukti Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU PTPK Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," bunyi amar putusan itu.

Putusan Kasasi MA itu diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan tim JPU KPU yang menuntut agar Eltinus dipidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru pada Jumat 22 September 2023, yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Sebelumnya pada Senin 17 Juli 2023, Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika setelah menunda pembacaan putusan sebanyak dua kali.

Di mana, Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Namun untuk terdakwa Eltinus, dinyatakan lepas dari tuntutan. Yang artinya adalah, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim, bukan termasuk kategori pidana. Atas putusan itu, Eltinus langsung dikeluarkan dari tahanan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya