Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim/Net
Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim diingatkan agar tidak menyebarkan adegan seksualitas di lingkungan sekolah.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Perkumpulan Nusantara Utama Cita (NU Circle) Ahmad Rizali, menyusul program Sastra Masuk Kurikulum, yang menjadi pendukung Kurikulum Merdeka dan Merdeka Belajar.
Dalam program itu, kata Ahmad Rizali, banyak karya sastra beradegan cabul dan vulgar direkomendasikan secara resmi menjadi bacaan anak-anak di sekolah.
"Adegan cabul yang mengumbar narasi seksualitas dan persenggamaan sangat tidak layak masuk kurikulum pendidikan nasional. Nadiem harus menghentikan kecerobohan ini," ujar Ahmad Rizali kepada wartawan, Rabu (29/5).
Dalam Program Sastra Masuk Kurikulum, Kemdikbud Ristek membuat rekomendasi sejumlah karya sastra sebagai bacaan guru dan anak-anak sekolah.
Hanya saja, kata Ahmad Rizali, banyak karya sastra murahan yang mengumbar adegan seksualitas dan persenggamaan dimasukkan secara resmi sebagai bahan bacaan yang direkomendasikan.
Salah satu contohnya adalah cerpen berjudul “ Rumah Kawin” yang ditulis Zen Hae. Cerpen ini diterbitkan tahun 2004.
Dipaparkan Ahmad, di halaman 48 cerpen tersebut berbunyi, “Batang “zak...” Mamat Jago yang serupa ikan “....” terasa menekan “selang....” Sarti.”
Halaman 47 “ Tangannya terus meremasi “pan...” Sarti dan menyorongkan mulut monyongnya....ke....” Lalu halaman 58 “ Ia membaringkan Sarti di ranjang” dan seterusnya menggambarkan aktivitas seksualitas.
Ditegaskan Ahmad, panduan yang dibuat Kemdikbud Ristek dalam Program Sastra Masuk Kurikulum termasuk dalam kategori pelanggaran norma kesusilaan karena telah mengumbar persenggamaan melalui tulisan.
Lebih lanjut, kata dia, UU 44/2008 tentang Pornografi jelas mengatur masalah ini dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
UU 44/2008 tentang Pornografi mendefinisikan pornografi adalah gambar, sketsa, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
Dalam pasal 4 ayat 1 tegas disebutkan larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.
"Karena itu NU Circle minta program ini harus dihentikan dan dibuat secara lebih beradab dan lebih profesional," demikian Ahmad.