Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

RABU, 29 MEI 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Agung (MA) diharap mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan terhadap terdakwa Lim Jong Chong alias Joni.

Lim Jong Chong diketahui divonis bebas Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Tornado Edmawan pada Selasa (30/4).

"Sudah kering air mata saya menghadapi perkara ini. Saya mohon hakim MA memakai hati Nurani dalam memutus kasus penggelapan ini," kata Lim Siu Mie selaku korban penggelapan, Rabu (29/5).


Lim Siu Mie berharap hakim MA menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa karena Lim Jong Chong dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.

Menurut Lim Siu Mie, terdakwa sebelumnya sudah mendekam di Rutan Salemba selama tiga bulan. Tepatnya sejak kasus itu bergulir hingga masuk persidangan di PN Jakarta Barat.

Malangnya, setelah divonis bebas, Lim Jong Chong justru melaporkan balik Lim Siu Mie dengan Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan.

"Sekarang sidang sedang berjalan," kata Lim Siu Mie.

Seperti diketahui, Lim Jong Chong diseret ke meja hijau lantaran didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp26 juta. Lim Jong Chong dilaporkan oleh adik kandungnya, Lim Siu Mie ke Polda Metro Jaya.

Penggelapan itu terjadi dengan adanya kerjasama dalam usaha Toko New SinarJaya Lighting antara saksi pelapor dengan terdakwa.

Namun sejak bulan Februari hingga April 2020, terdakwa tidak menyetor pembagian kepada saksi pelapor sebagaimana yang telah disepakati dan tertuang dalam Akta Notaris Ninik Sukadarwati.

Dalam perjanjian itu disebutkan terkait pembagian hasil, dimana Lim Siu Mie mendapatkan 30 persen, 30 persen lagi untuk Lim Sioe Lin dan 40 persen untuk terdakwa.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya