Berita

Gazalba Saleh saat meninggalkan Rutan KPK/RMOL

Hukum

Gurubesar Unair: Argumentasi Hakim Bebaskan Gazalba Tidak Tepat

RABU, 29 MEI 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Argumentasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dinilai tidak tepat.

Penilaian itu disampaikan Gurubesar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno, menyikapi bunyi putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

"Pendapat seperti itu menurut saya saya tidak tepat," kata Minarno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/5).


Menurutnya, putusan majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gazalba, dengan alasan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memiliki delegasi dari Jaksa Agung, sangat tidak tepat.

"Jaksa Agung itu hanya menugaskan para jaksa yang ada di bawahnya untuk menjadi pegawai KPK. Setelah menjadi pegawai KPK, selanjutnya kewenangan penuh ada di tangan pimpinan KPK," jelas Minarno.

Apalagi sambung dia, di dalam UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum. Sehingga kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penuntut umum ada pada pimpinan KPK, bukan lagi ada di Kejaksaan Agung.

"Kemudian pimpinan KPK mendelegasikan kepada Dirtut (direktur penuntutan), itu tidak apa-apa, kan Dirtut bawahan pimpinan KPK. Pimpinan KPK mempunyai kewenangan atribusi, mempunyai kewenangan yang diberikan oleh UU untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum," rincinya.

Sehingga, kata Minarno, tidak tepat jika disebutkan bahwa Dirtut yang menunjuk jaksa sebagai penuntut umum tidak mendapat limpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

"Argumentasi seperti itu tidak tepat dalam rangka mengabulkan permohonan eksepsi dari terdakwa," pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut majelis hakim, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Usai putusan itu, Gazalba bebas dari tahanan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Cabang Rutan KPK, Senin malam (27/5).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya