Berita

Gazalba Saleh saat meninggalkan Rutan KPK/RMOL

Hukum

Gurubesar Unair: Argumentasi Hakim Bebaskan Gazalba Tidak Tepat

RABU, 29 MEI 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Argumentasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dinilai tidak tepat.

Penilaian itu disampaikan Gurubesar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno, menyikapi bunyi putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

"Pendapat seperti itu menurut saya saya tidak tepat," kata Minarno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/5).

Menurutnya, putusan majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gazalba, dengan alasan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memiliki delegasi dari Jaksa Agung, sangat tidak tepat.

"Jaksa Agung itu hanya menugaskan para jaksa yang ada di bawahnya untuk menjadi pegawai KPK. Setelah menjadi pegawai KPK, selanjutnya kewenangan penuh ada di tangan pimpinan KPK," jelas Minarno.

Apalagi sambung dia, di dalam UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum. Sehingga kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penuntut umum ada pada pimpinan KPK, bukan lagi ada di Kejaksaan Agung.

"Kemudian pimpinan KPK mendelegasikan kepada Dirtut (direktur penuntutan), itu tidak apa-apa, kan Dirtut bawahan pimpinan KPK. Pimpinan KPK mempunyai kewenangan atribusi, mempunyai kewenangan yang diberikan oleh UU untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum," rincinya.

Sehingga, kata Minarno, tidak tepat jika disebutkan bahwa Dirtut yang menunjuk jaksa sebagai penuntut umum tidak mendapat limpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

"Argumentasi seperti itu tidak tepat dalam rangka mengabulkan permohonan eksepsi dari terdakwa," pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut majelis hakim, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Usai putusan itu, Gazalba bebas dari tahanan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Cabang Rutan KPK, Senin malam (27/5).

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya