Berita

Gazalba Saleh saat meninggalkan Rutan KPK/RMOL

Hukum

Gurubesar Unair: Argumentasi Hakim Bebaskan Gazalba Tidak Tepat

RABU, 29 MEI 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Argumentasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dinilai tidak tepat.

Penilaian itu disampaikan Gurubesar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno, menyikapi bunyi putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

"Pendapat seperti itu menurut saya saya tidak tepat," kata Minarno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/5).

Menurutnya, putusan majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gazalba, dengan alasan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memiliki delegasi dari Jaksa Agung, sangat tidak tepat.

"Jaksa Agung itu hanya menugaskan para jaksa yang ada di bawahnya untuk menjadi pegawai KPK. Setelah menjadi pegawai KPK, selanjutnya kewenangan penuh ada di tangan pimpinan KPK," jelas Minarno.

Apalagi sambung dia, di dalam UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum. Sehingga kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penuntut umum ada pada pimpinan KPK, bukan lagi ada di Kejaksaan Agung.

"Kemudian pimpinan KPK mendelegasikan kepada Dirtut (direktur penuntutan), itu tidak apa-apa, kan Dirtut bawahan pimpinan KPK. Pimpinan KPK mempunyai kewenangan atribusi, mempunyai kewenangan yang diberikan oleh UU untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum," rincinya.

Sehingga, kata Minarno, tidak tepat jika disebutkan bahwa Dirtut yang menunjuk jaksa sebagai penuntut umum tidak mendapat limpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

"Argumentasi seperti itu tidak tepat dalam rangka mengabulkan permohonan eksepsi dari terdakwa," pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut majelis hakim, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Usai putusan itu, Gazalba bebas dari tahanan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Cabang Rutan KPK, Senin malam (27/5).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya