Berita

Gazalba Saleh saat meninggalkan Rutan KPK/RMOL

Hukum

Gurubesar Unair: Argumentasi Hakim Bebaskan Gazalba Tidak Tepat

RABU, 29 MEI 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Argumentasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dinilai tidak tepat.

Penilaian itu disampaikan Gurubesar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Nur Basuki Minarno, menyikapi bunyi putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba.

"Pendapat seperti itu menurut saya saya tidak tepat," kata Minarno, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/5).


Menurutnya, putusan majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gazalba, dengan alasan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memiliki delegasi dari Jaksa Agung, sangat tidak tepat.

"Jaksa Agung itu hanya menugaskan para jaksa yang ada di bawahnya untuk menjadi pegawai KPK. Setelah menjadi pegawai KPK, selanjutnya kewenangan penuh ada di tangan pimpinan KPK," jelas Minarno.

Apalagi sambung dia, di dalam UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum. Sehingga kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penuntut umum ada pada pimpinan KPK, bukan lagi ada di Kejaksaan Agung.

"Kemudian pimpinan KPK mendelegasikan kepada Dirtut (direktur penuntutan), itu tidak apa-apa, kan Dirtut bawahan pimpinan KPK. Pimpinan KPK mempunyai kewenangan atribusi, mempunyai kewenangan yang diberikan oleh UU untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum," rincinya.

Sehingga, kata Minarno, tidak tepat jika disebutkan bahwa Dirtut yang menunjuk jaksa sebagai penuntut umum tidak mendapat limpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

"Argumentasi seperti itu tidak tepat dalam rangka mengabulkan permohonan eksepsi dari terdakwa," pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (27/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang persidangan.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut majelis hakim, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai dengan asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Usai putusan itu, Gazalba bebas dari tahanan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Cabang Rutan KPK, Senin malam (27/5).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya