Berita

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban/RMOLJateng

Presisi

Tujuh Remaja Mabuk Bacok Pemuda hingga Luka Parah

RABU, 29 MEI 2024 | 05:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Enam remaja ditangkap Satreskrim Polres Magelang usai diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda DPA terluka parah dengan 12 luka di sekujur tubuh, akibat bacokan senjata tajam.

Polisi masih memburu satu orang pelaku yang berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (26/5) pukul 04.00 WIB.


"Akibat penganiayaan tersebut korban harus dilarikan ke RSUD Merah Putih Blondo karena terkena 12 luka tusukan di punggung, siku tangan kanan, pahan kanan dan pantat," kata Mustofa dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/5).

Meski begitu, lanjut Mustofa, korban sudah diperbolehkan pulang. Kini yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah orangtuanya di Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan.

Adapun enam tersangka yang diamankan adalah EC (18), A (15), ADY (15), DAK (17), dan MNY (17), kelimanya warga Magersari, Kota Magelang. Serta APP (15), warga Kelurahan Tidar, Kota Magelang

"Satu tersangka yang buron adalah RH (17), warga Banyurojo, Mertoyudan. Dia ini seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Mustofa.

Menurut EC, Sabtu (25/5) sekitar pukul 21.00 WIB ia bertemu enam pelaku di dekat Lapangan Rindam IV/Diponegoro. Lalu mereka minum minuman keras.

Sekitar pukul 01.00 WIB saat di media sosial Instagram milik temannya, ada tantangan dari kelompok korban. Setelah itu, EC dkk mencari keberadaan korban bersama kelompoknya.

Selang tiga jam kemudian, rombongan EC melihat korban berada di Cawang dan langsung dikejar.

Korban dan temannya berusaha kabur tetapi gagal karena terjatuh.

"Korban pun dihujani bacokan sajam oleh para tersangka. Sedangkan kawan korban berhasil menyelamatkan diri," kata Kapolresta.

Para tersangka dijerat Pasal 80 jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya