Berita

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban/RMOLJateng

Presisi

Tujuh Remaja Mabuk Bacok Pemuda hingga Luka Parah

RABU, 29 MEI 2024 | 05:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Enam remaja ditangkap Satreskrim Polres Magelang usai diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda DPA terluka parah dengan 12 luka di sekujur tubuh, akibat bacokan senjata tajam.

Polisi masih memburu satu orang pelaku yang berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (26/5) pukul 04.00 WIB.

"Akibat penganiayaan tersebut korban harus dilarikan ke RSUD Merah Putih Blondo karena terkena 12 luka tusukan di punggung, siku tangan kanan, pahan kanan dan pantat," kata Mustofa dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/5).

Meski begitu, lanjut Mustofa, korban sudah diperbolehkan pulang. Kini yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah orangtuanya di Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan.

Adapun enam tersangka yang diamankan adalah EC (18), A (15), ADY (15), DAK (17), dan MNY (17), kelimanya warga Magersari, Kota Magelang. Serta APP (15), warga Kelurahan Tidar, Kota Magelang

"Satu tersangka yang buron adalah RH (17), warga Banyurojo, Mertoyudan. Dia ini seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Mustofa.

Menurut EC, Sabtu (25/5) sekitar pukul 21.00 WIB ia bertemu enam pelaku di dekat Lapangan Rindam IV/Diponegoro. Lalu mereka minum minuman keras.

Sekitar pukul 01.00 WIB saat di media sosial Instagram milik temannya, ada tantangan dari kelompok korban. Setelah itu, EC dkk mencari keberadaan korban bersama kelompoknya.

Selang tiga jam kemudian, rombongan EC melihat korban berada di Cawang dan langsung dikejar.

Korban dan temannya berusaha kabur tetapi gagal karena terjatuh.

"Korban pun dihujani bacokan sajam oleh para tersangka. Sedangkan kawan korban berhasil menyelamatkan diri," kata Kapolresta.

Para tersangka dijerat Pasal 80 jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya