Berita

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban/RMOLJateng

Presisi

Tujuh Remaja Mabuk Bacok Pemuda hingga Luka Parah

RABU, 29 MEI 2024 | 05:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Enam remaja ditangkap Satreskrim Polres Magelang usai diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda DPA terluka parah dengan 12 luka di sekujur tubuh, akibat bacokan senjata tajam.

Polisi masih memburu satu orang pelaku yang berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (26/5) pukul 04.00 WIB.


"Akibat penganiayaan tersebut korban harus dilarikan ke RSUD Merah Putih Blondo karena terkena 12 luka tusukan di punggung, siku tangan kanan, pahan kanan dan pantat," kata Mustofa dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (29/5).

Meski begitu, lanjut Mustofa, korban sudah diperbolehkan pulang. Kini yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah orangtuanya di Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan.

Adapun enam tersangka yang diamankan adalah EC (18), A (15), ADY (15), DAK (17), dan MNY (17), kelimanya warga Magersari, Kota Magelang. Serta APP (15), warga Kelurahan Tidar, Kota Magelang

"Satu tersangka yang buron adalah RH (17), warga Banyurojo, Mertoyudan. Dia ini seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Mustofa.

Menurut EC, Sabtu (25/5) sekitar pukul 21.00 WIB ia bertemu enam pelaku di dekat Lapangan Rindam IV/Diponegoro. Lalu mereka minum minuman keras.

Sekitar pukul 01.00 WIB saat di media sosial Instagram milik temannya, ada tantangan dari kelompok korban. Setelah itu, EC dkk mencari keberadaan korban bersama kelompoknya.

Selang tiga jam kemudian, rombongan EC melihat korban berada di Cawang dan langsung dikejar.

Korban dan temannya berusaha kabur tetapi gagal karena terjatuh.

"Korban pun dihujani bacokan sajam oleh para tersangka. Sedangkan kawan korban berhasil menyelamatkan diri," kata Kapolresta.

Para tersangka dijerat Pasal 80 jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya