Berita

Terpidana Muhammad Fahim Mawardi/RMOLJatim

Hukum

KASUS ASUSILA

Hukuman Fahim Mawardi Dikorting MA hingga 6 Tahun

RABU, 29 MEI 2024 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menvonis Mohammad Fahim Mawardi bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ustazah di lembaganya.

Meski begitu, MA mengkorting hukuman Pengasuh Pesantren Al Jalil 2, Kabupaten Jember tersebut menjadi 2 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih mengatakan, putusan MA lebih rendah 6 tahun bila dibanding dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.


"Pasal yang diterapkan sama yakni Pasal 6 huruf  b, huruf c, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Adek, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/5).

Hanya saja, lanjut Adek, MA mengkoreksi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis delapan tahun penjara. Terpidana sudah dieksekusi di Lapas kelas IIA Jember.

"Namun Fahim belum membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Adek.

Sebelumnya, Muhammad Fahim Mawardi mengajukan kasasi, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur, dalam putusannya menolak alasan banding terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Imam Syafi'i justru memperkuat putusan hakim PN Jember, pada 11 Oktober 2023 lalu. Yakni dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Fahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf  b, huruf c, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya