Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Usut Korupsi di Hutama Karya, KPK Panggil Pejabat Kantor Pertanahan Lamsel

SELASA, 28 MEI 2024 | 12:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan hingga pihak swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (28/5), tim penyidik memanggil 13 orang sebagai saksi.

"Hari ini (28/5) bertempat di Polres Lampung Selatan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/5).


Para saksi yang dipanggil yakni Rudi Hartono selaku Notaris/PPAT, Ferry Irawan selaku staf Notaris/PPAT Rudi Hartono, Genta Eranda selaku staf Notaris/PPAT Rudi Hartono, Nikolas Palinggi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, Sujak Prawiranegara selaku swasta, Daffy Charman selaku PNS, Julita Yunus selaku swasta, Thamrin Wahyu selaku swasta, Suryadi selaku swasta, Samanudin selaku swasta, Hendri selaku swasta, Lia Oktapiani selaku swasta, dan Zailani selaku swasta.

Pada Rabu (13/3), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara baru yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 2 orang pejabat internal PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 3 orang yang dicegah itu merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya