Berita

Gazalba Saleh saat meninggalkan ruang tahanan/RMOL

Hukum

Gazalba Saleh Bebas, KY Bentuk Tim Investigasi

SELASA, 28 MEI 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasca bebasnya hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dari tahanan, Komisi Yudisial (KY) langsung membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gazalba.

Anggota yang sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, pihaknya menaruh perhatian terkait putusan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri, yang mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Gazalba.

"Ini inisiatif KY, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Namun KY tidak berwenang masuk wilayah pertimbangan hakim, sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," kata Mukti kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut dia, hakim punya kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Sementara itu KY juga berwenang menganalisa sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelas Mukti.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya menurunkan tim investigasi untuk menelusuri berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus itu.

"Inilah yang akan KY lakukan, kami mengajak semua pihak memastikan mengawal kasus ini," pungkas Mukti.

Sebelumnya pada Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim ketua, Fahzal Hendri, di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum KPK segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut majelis hakim, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini adalah Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya