Berita

Gazalba Saleh saat meninggalkan ruang tahanan/RMOL

Hukum

Gazalba Saleh Bebas, KY Bentuk Tim Investigasi

SELASA, 28 MEI 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasca bebasnya hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dari tahanan, Komisi Yudisial (KY) langsung membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gazalba.

Anggota yang sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, pihaknya menaruh perhatian terkait putusan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri, yang mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Gazalba.


"Ini inisiatif KY, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Namun KY tidak berwenang masuk wilayah pertimbangan hakim, sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," kata Mukti kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut dia, hakim punya kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Sementara itu KY juga berwenang menganalisa sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelas Mukti.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya menurunkan tim investigasi untuk menelusuri berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus itu.

"Inilah yang akan KY lakukan, kami mengajak semua pihak memastikan mengawal kasus ini," pungkas Mukti.

Sebelumnya pada Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim ketua, Fahzal Hendri, di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum KPK segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut majelis hakim, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini adalah Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya