Berita

Gazalba Saleh saat meninggalkan ruang tahanan/RMOL

Hukum

Gazalba Saleh Bebas, KY Bentuk Tim Investigasi

SELASA, 28 MEI 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasca bebasnya hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dari tahanan, Komisi Yudisial (KY) langsung membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gazalba.

Anggota yang sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, pihaknya menaruh perhatian terkait putusan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri, yang mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Gazalba.

"Ini inisiatif KY, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Namun KY tidak berwenang masuk wilayah pertimbangan hakim, sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," kata Mukti kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut dia, hakim punya kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Sementara itu KY juga berwenang menganalisa sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelas Mukti.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya menurunkan tim investigasi untuk menelusuri berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus itu.

"Inilah yang akan KY lakukan, kami mengajak semua pihak memastikan mengawal kasus ini," pungkas Mukti.

Sebelumnya pada Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim ketua, Fahzal Hendri, di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum KPK segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut majelis hakim, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini adalah Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Pramono Anung: Jakarta Butuh Pemimpin Pekerja Keras, Bukan Tukang Tebar Pesona

Minggu, 29 September 2024 | 02:07

Jupiter Aerobatic Team Bikin Heboh Pengunjung Semarak Dirgantara 2024

Minggu, 29 September 2024 | 01:53

Pertemuan Prabowo-Megawati Bisa Menguatkan Demokrasi

Minggu, 29 September 2024 | 01:19

Kapolri Lantik Sejumlah Kapolda Sekaligus Kukuhkan 2 Jabatan

Minggu, 29 September 2024 | 00:57

Gen X, Milenial, hingga Gen Z Bikin Komunitas BRO RK Menangkan Ridwan Kamil

Minggu, 29 September 2024 | 00:39

Kecam Pembubaran Paksa Diskusi, Setara Institute: Ruang Sipil Terancam!

Minggu, 29 September 2024 | 00:17

Megawati Nonton “Si Manis Jembatan Merah" Ditemani Hasto dan Prananda

Sabtu, 28 September 2024 | 23:55

Andrew Andika Ditangkap Bersama 5 Temannya

Sabtu, 28 September 2024 | 23:35

Aksi Memukau TNI AU di Semarak Dirgantara 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 23:19

Gara-gara Topan, Peternak di Thailand Terpaksa Bunuh 125 Buaya

Sabtu, 28 September 2024 | 23:15

Selengkapnya