Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru/Net
Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, menduga ada pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk kursi DPR Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi).
Pada persidangan panel 1 PHPU untuk Jawa Barat VI, Zainuddin Paru meminta Hakim MK memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan PAN selaku pemohon.
“Setelah kami cek langsung bukti yang diajukan PAN, patut diduga dipalsukan dan tidak sesuai bukti asli yang dikeluarkan KPU, termasuk yang salinannya dimiliki PKS," kata Zainuddin dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (28/5).
Jika benar terjadi pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil, tegas dia, PKS mempertimbangkan untuk memproses secara pidana, dan meminta MK mengkategorikan sebagai pelanggaran pidana.
“Jika PAN terbukti memalsukan C-Hasil, sudah selayaknya Hakim MK memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara hukum pidana Pemilu. Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, nama dan tanda tangan saksi PKS diubah, seharusnya nama saksi PKS Syafrizal, diganti Miftah," paparnya.
Saksi PKS atas nama Syafrizal pun mengonfirmasi bahwa alat bukti berupa C-Hasil di TPS-nya yang diajukan pemohon diduga palsu.
“Selama saya bertugas (sebagai saksi) di TPS, saya hanya menandatangani satu dokumen yang suaranya sesuai yang saya sampaikan (C-Hasil KPU), tapi bila ada hasil suara atau dokumen berbeda, bisa dipastikan itu bukan tanda tangan saya, atau tanda tangan saya dipalsukan," kata Syafrizal.
Pada persidangan, Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, mempertanyakan jumlah saksi TPS yang dimiliki PAN.
“Bagaimana mungkin pemohon (PAN) memperkarakan semua kecamatan, di saat yang sama jumlah saksi hanya 2.000 orang. Saksi PKS sebagai pihak terkait justru lebih lengkap," tegas Daniel.
Seperti diketahui, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kursi DPR Jabar VI yang dimiliki PKS. Kuota Dapil Jabar VI ada 6 kursi. Dengan menggunakan metode Sainte Lague, PAN gagal mendapat kursi, karena berada di urutan kursi ke-7 dengan perolehan 168.637 suara atau selisih 10.774 suara dengan kursi ke-6 PKS yang berjumlah 179.411 suara.
Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional, tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.
“Tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” pungkas Zainuddin Paru, tim hukum PKS.